Kejaksaan Sungai Penuh – Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bencal, Kadis beserta PPTK Kapan Nyusul?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci,– Kabar mengejutkan bagi Karyawan/ti dilingkungan Pemda Kerinci saat ini. Karena Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci berhasil menetapkan 3 tersangka baru kasus Bencal.

Aparat Penegak hukum Kejaksaan Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal), Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, pada pekerjaan proyek  jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto SH, MH kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Kasus proyek Bencal Kerinci yakni Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning sudah kita tetapkan tersangkanya 3 orang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka itu adalah AS selaku PPK, SE dan WP selaku Pelaksana pekerjaan. Namun, pihak kejaksaan tidak ada menyebutkan adanya tersangka lain yang turut terlibat seperti Kadis dan PPTK nya pada kasus ini.

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi, selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli.

Berdasarkan fakta-fakta, ditemukan 2 alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan, jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, ” ungkapnya.

“Karena telah diperoleh 2 Alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka” tegas Kejari.

Berdasarkan alat bukti diatas pihak penyidik dari Kejaksaan Sungai Penuh, Kerinci, belum terdengar adanya perkembangan tersangka lain yang terlibat pada kasus korupsi proyek bencana alam ini. Apakah ada yang nyusul ke tiga tersangka yang ditetapkan atau cuma mereka bertiga saja.(**red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lonjakan Harga Tiket Travel Sepihak Ilegal, Dishub Kerinci – Sungai Penuh Diminta Copot Izin Usaha PO

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kenaikan tarif harga tiket penumpang perusahaan otobus (PO) sejenis angkutan travel…

11 jam ago

Sistem ASN Bekerja Dari Rumah Mulai Berlaku, Ini Pengecualiannya Tidak Boleh WFH 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sistem kerja ASN yang diterapkan Pemerintah Pusat RI berlaku mulai hari…

1 hari ago

Murid SD Bubar Sekolah MBG Tiba, SPPG Siulak Mukai Dinilai Tak Becus

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai disoroti karena dinilai tak becus urus makan bergizi gratis (MBG)…

2 hari ago

Palsukan Tandatangan BPD dan SPJ DD Fiktif, Kades Eflizar Terancam Dipolisikan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan pemalsuan tandatangan 5 anggota BPD Desa Simpang Tutup, Kecamatan…

2 hari ago

Langgar Disiplin, 9 Orang ASN Pemkot Jambi Dipecat

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Ketegasan dan tindakan keras diambil oleh BKPSDMD Pemkot Jambi terhadap ketidakdisiplinan…

2 hari ago

Gawat! APBDesa Cair Tanpa Tandatangan BPD, Kades Simpang Tutup Dilaporkan, Inspektorat Bungkam

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Perilaku Eflizar selaku Kades Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten…

3 hari ago