SIASATINFO.CO.ID, Berita Kerinci – Sudah menjadi polemik soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Pemkab Kerinci diujung tahun 2022 lalu, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN Kerinci sebesar Rp.15,7 Miliar, teruntuk sejumlah OPD di masing-masing Dinas yang terkait usulan TPP.
Diketahui usulan TPP terjadi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi itu sontak menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan saat ini.
Imbas dari temuan ini tentu banyak diantara ASN maupun masyarakat yang masih bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi selama ini, apa penyebab dan solusi yang akan dilakukan.
Menurut keterangan Sekda Kerinci, Zainal Efendi, kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (21/6/2022, sekitar 17:50 WIB, menyebutkan pengusulan TPP ASN sesuai dengan prosedural dan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58.
Dikatakannya, sesuai dengan pemahaman TAPD bahwa pembayaran TPP ASN pada APBD-P tahun 2022 secara aturan dan prosedur telah diikuti dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dari awal hingga akhir.
“Belanja anggaran TPP-ASN Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2022 pada tanggal 28 Desember 2021.
Tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 sampai ayat 6,,”ujar Sekda.
Lebih lanjut dikatakannya, Tim anggaran atau TAPD juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ditambahkan Sekda bahwa, pada tahap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terjadi beberapa perkembangan yang yang mengakibatkan perubahan kebutuhan belanja termasuk TPP ASN yakni pertama kenaikan nilai Basic TPP ASN yang pemberitahuannya melalui Aplikasi Simona.Kemendagri.go.id pada Bulan Februari 2022.
Terbitnya PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tanggal 13 April 2022. Perubahan Nomenklatur Jabatan melalui Uji Kompetensi dari semula Pejabat Fungsional Umum Menjadi Fungsional Tertentu pada Bulan Mei 2022.
“Berdasarkan Angka 2 huruf a, b dan c maka anggaran TPP ASN yang telah ditetapkan pada APBD murni 2022 sudah dipastikan tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2022,” bebernya.
Melalui usulan SKPD masing-masing kata Sekda, diputuskan untuk melakukan penambahan TPP ASN pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan realisasi pada Pencairan yang telah dilaksanakan.
“Penambahan atas kekurangan anggaran inilah yang menjadi Temuan BPK RI perwakilan Jambi,” ungkap Zainal.
Walau demikian lanjut Sekda, bahwa APBD-P tahun anggaran 2022 telah dibahas dan disetujui mulai dari tingkat Kabupaten, DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Kemendagri.
Hal ini termasuk juga telah mengisi pada aplikasi SIMONA Kemendagri,” ucap Sekda.
“Persoalan awal karena Pemkab Kerinci dihadapkan dengan akhir tahun, dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN.
“sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar, jika tidak dibayarkan tentu ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci. Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Darifus, Asisten Administrasi Bagian Umum Setda Pemkab Kerinci bahwa intinya terjadi kesalahan administrasi.
“Intinya soal TPP selama ini terjadi karena kesalahan administratif. Jika berkaca pada aturan, maka sanksi yang akan kita terima juga merupakan sanksi administratif.
Tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya penundaan atau pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2023 ini,”jelasnya.
Lanjut kata Darifus, bagi ASN sudah terima TPP tahun 2022 lalu itu tak perlu cemas. Karena ini sudah sesuai kinerja, absensi dan tidak mungkin mengembalikan uang tersebut,”jelas Asisten III Setdakab Kerinci saat dihubungi Siasatinfo.co.id, Rabu (21/6/2023) pukul 16:00 WIB via selulernya.(Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…