Polres Merangin Amankan Pengedar Shabu Milik Anto Padang Asal Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin –Satreskoba Polres Merangin berhasil mengamankan BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN TTL Padang, 12 Juni 1974, 49 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Raya Peninjau Kel. Peninjau kec. Bathin II Pelayang kab. Bungo. Pelaku diamankan akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Seputaran Pulau Alba Pasar Baru bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Merangin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bangko,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP SIMSAL SIAHAAN, S.AP.,MH. Melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly Selasa 20/6/23.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Pada Sabtu 17/6/23 sekira pukul 02.00 wib team Opsnal melihat yang diduga pelaku an. ANTO dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko.

Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah rumah bedeng serta dilakukan penggeledahan barang bawaan yang ada pada terduga pelaku, dan didapati BB berupa 11 (sebelas) plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika Shabu tersebut dan mengaku telah membawa Narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Muara Bungo, kemudian terduga pelaku ke Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 11 paket sabu-sabu seberat 3,86gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni: 50 (Lima puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap shabu/bong, (satu) buah potongan plastik hitam (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih serta (satu) buah pirek kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago