Polres Merangin Amankan Pengedar Shabu Milik Anto Padang Asal Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin –Satreskoba Polres Merangin berhasil mengamankan BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN TTL Padang, 12 Juni 1974, 49 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Raya Peninjau Kel. Peninjau kec. Bathin II Pelayang kab. Bungo. Pelaku diamankan akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Seputaran Pulau Alba Pasar Baru bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Merangin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bangko,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP SIMSAL SIAHAAN, S.AP.,MH. Melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly Selasa 20/6/23.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Pada Sabtu 17/6/23 sekira pukul 02.00 wib team Opsnal melihat yang diduga pelaku an. ANTO dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko.

Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah rumah bedeng serta dilakukan penggeledahan barang bawaan yang ada pada terduga pelaku, dan didapati BB berupa 11 (sebelas) plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika Shabu tersebut dan mengaku telah membawa Narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Muara Bungo, kemudian terduga pelaku ke Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 11 paket sabu-sabu seberat 3,86gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni: 50 (Lima puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap shabu/bong, (satu) buah potongan plastik hitam (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih serta (satu) buah pirek kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago