Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh sekolah kembali menjadi bahan gunjingan dan ramai menuai sorotan semua pihak.
Disamping membebani serta meresahkan para orang tua siswa dan siswi, tindakan ini telah dilarang dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga berbuntut ke tindakan sanksi pidana yang perlu para pelaku waspada.
Menurut keterangan beberapa wali murid kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (26/7/2024) pukul 08:15 WIB, menyebut aksi jual beli buku LKS disekolah sangat meresahkan karena terpaksa harus bayar beli buku LKS.
“Sejak beberapa hari kami sudah didesak anak untuk bayar uang beli buku LKS di sekolahnya.
Kalau bagi orang tua yang mampu mungkin mereka tidak resah dengan uang beli buku LKS, tetapi kami yang orang murid hanya cari makan dan asal bisa anak sekolah tentu keberatan sangat dengan pungutan seperti ini.”
“Kami berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dan aparat Penegak Hukum untuk turun ke sekolah SMP, SMA, SMK dan MTS, agar mereka para guru dan Kepsek bisa ditindak tegas biar ada efek jeranya,”tandas beberapa wali murid yang tidak mau menyebutkan nama sekolahnya.
Perlu diingat, penjualan LKS merupakan bentuk pungutan liar yang merugikan siswa dan orang tua. Sekolah yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi Sekolah yang nekat jual LKS, para Siswa – Siswi dipastikan menjadi Korban pemaksaan dan orang tua dibebani pihak sekolah.
Bahkan ironisnya, Kasus penjualan LKS oleh sekolah para siswa diharuskan membeli LKS dengan harga yang cukup tinggi, padahal buku tersebut tidak termasuk dalam daftar buku wajib.
“Kami keberatan dengan kebijakan sekolah, Saya merasa terbebani dengan biaya tambahan ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujar sumber.
Saat ini Pemerintah Daerah Provinsi berkomitmen untuk memberantas praktik penjualan LKS di sekolah. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi yang tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa,” ujar sumber dari kantor dinas.(Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…