Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi kepada Awak Media, pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
“Kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 6 Oktober 2020 di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” kata AKP M Rosidi.
Ia mengatakan, pelaku menggelapkan sepeda motor skuter metik warna hitam bernomor polisi BA 21XX M.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang merupakan tetangga pelaku sendiri melalui saksi N (orang tua korban),” kata AKP M Rosidi.
Ia menyebutkan, pelaku beralasan hendak menjemput pakaian ke Kelurahan Ibuh Payakumbuh.
Atas izin N, sepeda motor dibawa oleh pelaku dari rumah korban. Selanjutnya, pelaku menjemput adiknya inisial P,” katanya.
Dijelaskannya, P adalah adiknya satu ibu, tapi beda ayah.
“Selanjutnya pelaku membonceng adiknya ke Kota Pekanbaru, dan pada Rabu tanggal 7 Oktober 2020 pelaku menjual sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel,” katanya.
AKP M Rosidi mengatakan, pelaku bersama adiknya melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus setelah menjual sepeda motor Rp 1,5 juta.
Kakak-adik ini kemudian menikah di Bekasi. Namun, katanya, karena pelaku tidak lagi memiliki uang untuk biaya hidup dan memutuskan kembali pulang.
AKP M Rosidi menyebutkan, pelaku ingin pulang tanggal 16 Desember 2020 ke Kos Duri Riau dengan bus umum.
Tapi, sesampai di Kota Palembang pelaku kehabisan ongkos.
Sehingga bertemu dengan perantau Minang di sana untuk bisa melanjutkan perjalanan ke Padang Panjang.
Pelaku kemudian diamankan warga Nunang Daya Bangun di terminal Padang Panjang, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Pelaku berinisial R dan saat ini telah diamankan Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi mengatakan kasus itu terungkap setelah menginterogasi pelaku atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor.
“Jadi dia (R) awalnya menggelapkan motor terus dijual di Pekanbaru, sehingga mendapatkan hasil dari menjual sepeda motor Rp 1,5 juta,” kata AKP M Rosidi.
Dijelaskannya, uang hasil kejahatan tersebut untuk ongkos perjalanannya ke Jakarta.
“Akan tetapi, dia (R) pergi ke Jakarta itu sambil membawa kabur adiknya sendiri,” kata AKP M Rosidi.
Sesampai di Jakarta, kemudian pelaku menikahi adiknya di daerah di Bekasi.
“Sesampai di Jakarta pelaku (R) menikahi adiknya sendiri di daerah Bekasi,” jelas AKP M Rosidi.
AKP M Rosidi menambahkan sekitar 2-3 bulan pelaku kemudian, mereka kehabisan uang, karena biaya hidup yang relatif tinggi di Jakarta.
“Akhirnya pelaku pulang lagi ke Sumbar, saat di perjalanan pelaku kehabisan ongkos,” kata AKP M Rosidi.
Sepanjang perjalanan pulang kampung hingga tiba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dikatakan mereka dapat sumbangan dari warga Minang di sana.
“Akhirnya pelaku bersama adiknya sampai di Padang Panjang kemudian dibawa ke Payakumbuh,” kata AKP M Rosidi.
Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sudah berada di Payakumbuh.
“Lalu kami amankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2020, dan dibawa ke Polres Payakumbuh.
“kami justru tidak tahu adanya kejadian dugaan pernikahan sedarah itu,” kata AKP M Rosidi beberapa hari lalu.
“Dikarenakan adat istiadat dan agama yang kental, tentu kasus ini menjadi ramai dibicarakan masyarakat sini,”katanya.(Ydi/Red).