Dipolisikan! Terbuai Rayuan Gombal, Tubuh Siswi SMP Rela Disetubuhi Sang Guru

Siasatinfo.co.id, Hukrim – Terbuai rayuan gombal oknum guru olah raga, korban sebut saja Bunga sejak umur 13 tahun duduk dibangku kelas I SMP tubuhnya rela disetubuhi pelaku berinisial AM (32) secara berulang kali.

Ironisnya, oknum Guru Olah Raga AM secara rutin selama 3 tahun menyetubuhi tubuh muridnya tanpa rasa berdosa.

Terungkap kasus kejahatan seksual tersebut, dia lakukan sejak tahun 2018, dan akhir tahun 2020 terungkap. Intim keduanya terakhir 7 Desember 2020 disebuah hotel yang tercium oleh orang tua korban.

Atas laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olahraga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut, pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat (25/12/2020) pada jumpa pers.

Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya. Sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.

Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan kepada polisi, dan menangkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.**(Ynr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

1 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

1 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 minggu ago