Dipolisikan! Terbuai Rayuan Gombal, Tubuh Siswi SMP Rela Disetubuhi Sang Guru

Siasatinfo.co.id, Hukrim – Terbuai rayuan gombal oknum guru olah raga, korban sebut saja Bunga sejak umur 13 tahun duduk dibangku kelas I SMP tubuhnya rela disetubuhi pelaku berinisial AM (32) secara berulang kali.

Ironisnya, oknum Guru Olah Raga AM secara rutin selama 3 tahun menyetubuhi tubuh muridnya tanpa rasa berdosa.

Terungkap kasus kejahatan seksual tersebut, dia lakukan sejak tahun 2018, dan akhir tahun 2020 terungkap. Intim keduanya terakhir 7 Desember 2020 disebuah hotel yang tercium oleh orang tua korban.

Atas laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olahraga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut, pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat (25/12/2020) pada jumpa pers.

Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya. Sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.

Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan kepada polisi, dan menangkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.**(Ynr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago