Pelecehan Seksual 7 Kali Terhadap Mertua, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Gresik – Agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik pada dua hari lalu, Kamis (20/5/21) sudah ketuk palu hakim ketua. Terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap mertua sendiri di vonis 3 tahun penjara.

Pelecehan Seksual Oknum Polisi Terhadap Mama Mertua Divonis Hakim 3 tahun Penjara.

Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS 36 tahun yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir dan menjadi sorotan publik hingga ke meja hijau. Oknum Polisi berpangkat Brigadir itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Kasus asusila ini divonis lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan kepada mertuanya.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, diketahui bahwa oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021).

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

“Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia,” kata NS dalam persidangan online dilansir dari Poskupang.com.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.(Nng/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

5 hari ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

6 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

7 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

7 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

2 minggu ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

2 minggu ago