Jambi, Siasatinfo – Aparat direktorat lalu lintas Polda Metro jaya pernah memberi sanksi tilang terhadap para penguna kendaraan yang memasang lambang institusi di plat nomor kendaraan.
Yang melanggar bisa dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 UU No.22 th.2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, Warna, dan cara pemasangan.
Jika terbukti melanggar, mereka dikenakan hukuman kurungan 2 bulan Penjara atau denda 500.000 Rupiah.
Dari pantauan wartawan siasatinfo, Sabtu (7/9/2019) di kota Jambi masih ada beberapa kendaraan pribadi yang mengunakan logo institusi di plat kendaraan untuk sekedar gaga-gagahan.
“Jika hal ini tidak ditindak tegas bisa saja orang menyalah gunakannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkap seorang pengguna kendaraan yang sedang parkir disebelah kendaraan pribadi yang memasang Logo salah satu instansi Pemerintah yang terparkir disebelahnya yang tidak ingin disebutkan namanya.(Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…
Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…