Jambi, Siasatinfo – Aparat direktorat lalu lintas Polda Metro jaya pernah memberi sanksi tilang terhadap para penguna kendaraan yang memasang lambang institusi di plat nomor kendaraan.
Yang melanggar bisa dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 UU No.22 th.2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, Warna, dan cara pemasangan.
Jika terbukti melanggar, mereka dikenakan hukuman kurungan 2 bulan Penjara atau denda 500.000 Rupiah.
Dari pantauan wartawan siasatinfo, Sabtu (7/9/2019) di kota Jambi masih ada beberapa kendaraan pribadi yang mengunakan logo institusi di plat kendaraan untuk sekedar gaga-gagahan.
“Jika hal ini tidak ditindak tegas bisa saja orang menyalah gunakannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkap seorang pengguna kendaraan yang sedang parkir disebelah kendaraan pribadi yang memasang Logo salah satu instansi Pemerintah yang terparkir disebelahnya yang tidak ingin disebutkan namanya.(Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap dugaan korupsi pelaksanaan proyek tanggul dan normalisasi Sungai Batang Merao…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kisruh soal tunjangan gaji ke 13 yang peruntukannya untuk aparatur sipil…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pekerjaan fisik proyek Pembangunan Tanggul dan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Merao,…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…