Categories: JakartaKesehatan

News! Update Covid19 Hari ini, Kasus Positif Corona di RI Capai 7.418 Pasien

Siasatinfo.co.id Jakarta – Update Covid19 Hari ini Rabu 22 April 2020 pukul 15:40 WIB, penyebaran kasus pasien positif Corona semakin meningkat mencapai 7.418 orang.

Diketahui, Pemerintah Indonesia memperbarui jumlah pasien positif terjangkit virus corona. Per Rabu (22/4), kasus corona sudah tembus 7 ribuan lebih.

Laboratorium yang sudah bisa memeriksa spesimen adalah 38, Ini akan bertambah dengan penambahan reagen.

“Kasus positif kini sudah mencapai 7.418 orang,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Rabu (22/4).

Angka ini diambil melalui metode pemeriksaan PCR (swab dahak) yang dikombinasikan dengan rapid test untuk screening awal.

DKI Jakarta masih menjadi zona merah pusat penyebaran corona terbanyak, disusul Jawa Barat. Pemprov DKI sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, dan efektif berlaku mulai Jumat (10/4) demi menekan penularan virus corona.

Seluruh kegiatan masyarakat Jakarta akan dibatasi, mulai dari kewajiban bekerja, belajar, dan beribadah di rumah hingga operasional transportasi umum pukul 06.00-18.00 WIB. Aturan ini berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang.

Sementara PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, juga telah disetujui. Dan mulai efektif berlaku pada Rabu 15 April dini hari.

Menyusul, ada wilayah Tangerang Raya dan Pekanbaru yang telah disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB. Terawan telah menetapkan PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Bandung Raya, dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, hingga Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Saat ini, untuk memutus rantai penularan, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan tetap berada di rumah. Presiden Jokowi mewajibkan setiap orang rutin cuci tangan dan memakai masker kain jika terpaksa keluar rumah, demi menghindari penularan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Per 24 April, pemerintah juga telah melarang mudik Lebaran. Siapa yang melanggar, sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020 ini.(Yn/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

6 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago