Jakarta

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026, Pemerintah pusat menegaskan 6 point larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku dan wajib diketahui warga masyarakat di desa.

Enam kebijakan tahun anggaran 2026 ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah:

1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2. Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah Kabupaten/Kota.

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

4. Pembangunan Kantor Desa atau Balai Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah Kabupaten/Kota.

Ditegaskan juga, Kades membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam surat 3 Kementerian diatas yakni, Nomor 9 Tahun 2025, Nomor : SE-2/MK/08/2025, Nomor : 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan.

Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang.

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan seterusnya. (Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

3 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

4 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

3 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago