Categories: Uncategorized

News! Amar Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Ketok 3 kali Palu, terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019), pukul 21:14 WIB, dengan keputusan menolak semua permohanan Paslon 02.

Siasatinfo.co.id Jakarta,-MK menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.**

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 hari ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

4 hari ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

5 hari ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

7 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

1 minggu ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

1 minggu ago