Daerah

Mau Kabur ke Dumai, Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Asal Mukai Hilir Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pria berinisial VG berusia 24 tahun ini tega mencabuli anak masih bawah umur. Dan atas laporan orang tua korban, tersangka berhasil ditangkap Polisi walau sempat mau kabur ke Dumai via Padang dengan mobil travel.

Satuan Satreskrim melakukan penangkapan dilakukan hari Senin lalu 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka pelaku perbuatan cabul berinisial VG (24), merupakan Warga Asal Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB terhadap seorang pria berinisial VG (24), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, karena ada laporan Polisi LP/B/65/VI/2025 tertanggal 15 Juni 2025.

Menurut keterangan Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi LP/B/65/VI/2025 tertanggal 15 Juni 2025 atas nama pelapor Rena Yunita.

Pelapor merupakan orang tua korban, menurut pelapor Rena Yunita peristiwa  persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mukai Hilir.

Kronologi Kejadian

Korban awalnya berpamitan untuk mengantar berkas pendaftaran sekolah. Namun, hingga siang hari korban tak kunjung pulang.

Korban sempat dicari ke rumah teman-temannya, korban akhirnya ditemukan dan dibawa pulang. Pada malam harinya, korban baru mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Dumai menggunakan jasa travel.

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Panjang untuk melakukan penangkapan.

Tersangka Pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dan dibawa ke Polres Padang Panjang.

Keesokan harinya, tim dari Polres Kerinci menjemput pelaku dan membawanya ke Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Terhadap tersangka pelaku VG (24) itu dapat terjerat hukum tindak pidana perlindungan anak bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

3 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

3 hari ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

4 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

5 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

7 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

7 hari ago