Daerah

Kangkangi UU Desa Rangkap Jabatan, Bupati Kerinci Dimintai Warga Copot Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh Rangkap Jabatan Kepala Desa Sungai Deras dilakoni Kades Helmi sudah lama menuai buah bibir Warga Masyarakat sekitar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas pihak berwenang di lingkup Pemkab Kerinci.

Kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi ini terkesan kebal hukum dan sudah kasat mata melanggar UU Desa secara tegas melarang, namun Kades satu ini tetap melenggang menginjak aturan yang telah di Undang-undang kan Pemerintah RI.

Berdasarkan Undang-undang Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dan mendapatkan sanksi administratif dan bisa dicopot sebagai Kepala Desa.

“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun dari luar Pemerintahan Desa, kami berharap agar Bupati Kerinci dan Jajaran Dinas terkait dapat bertindak tegas mencopot Jabatan Kades Helmi.

Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan. Undang-undang saja berani Kades Injak, apalagi Tim Auditor Inspektorat pasti bisa Helmi Kibuli dengan air mata buaya nya,”Ujarnya sumber ketawa.

Terkait dugaan SPJ Fiktif yang berpotensi Korupsi merugikan masyarakat dan keuangan Negara, ADD dan DD anggaran tahun 2023, 2024 saat ini sedang diproses ketat Tim Pemeriksa Inspektorat Irban II.

“Saat ini untuk audit Desa Sungai deras masih dalam proses.Terima kasih atas informasinya sebagai bahan masukan untuk bahan audit,”tegas Budi Irban II Inspektur Kerinci.

Setelah mencuat kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi sebagai karyawan di PLN. Atas pelanggaran ini Kades Helmi terancam dicopot dari jabatannya.

“Kades Helmi sudah lama merangkap dua jabatan bertopeng nama anaknya yang sudah lama meninggal dunia. Sudah bukan rahasia umum dia selain menjabat  sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai tenaga kerja di PLN.

Tapi anehnya, pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi tidak tersentuh tindakan pihak Kantor Dinas PMD, dan Inspektorat Kerinci terkesan bungkam.”

“Atas pelanggaran UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan.

“Aturan yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.

Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinya bekerja di PLN. Tetapi Helmi berdalih sebagai pengganti nama anaknya yang meninggal dunia.

“Memang saya juga bekerja di PLN, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.

Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

2 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

3 hari ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

6 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

1 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

1 minggu ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

1 minggu ago