MAN 2 Merangin Diduga Sarang Pungli, KEMENAG Diminta Ambil Tindakan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tindak tanduk yang melekat dalam jabatan publik Kementerian Agama RI Kabupaten Merangin pada diri Kepala Madrasah saat ini menjadi sorotan publik terutama wali murid.

Jika perilaku sudah diluar etika tentu sangat dilarang karena dapat menurunkan wibawa pribadi maupun jabatan atau instansi Kementerian Agama RI pada umumnya di mata Masyarakat Kabupaten Merangin.

Sang pejabat lupa bahwa ada etika yang diemban dalam jabatan sehingga pelanggaran atas etika di anggap hal biasa, bahkan berkelit dengan berbagai alasan.

Bagaimana tidak, dugaan perbuatan parah Fahru sang kepala Madrasah beraninya melakukan Praktik jual beli buku latihan kerja siswa (LKS) di MAN 2 yang berada di Jl. Pembangunan, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin mulai mencuat.

Mencuatnya hal tersebut beredar informasi dari mulut ke mulut warga setempat yang disinyalir dugaan Praktik terlarang tersebut menjadi kesempatan bagi oknum tertentu di MAN 2 Merangin untuk meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan Sekolah.

Fenomena ini sudah lama terjadi di MAN 2 Merangin sebut sumber, Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski dilarang oleh Kementrian, namun pihak sekolah menggunakan Modus lain untuk melancarkan aksi yang dilarang itu.

Dikatakan Warga, MAN 2 Merangin bukan hanya menjual LKS pihak sekolah juga berbisnis jual beli seragam sekolah ke Siswa-siswi.

“Sebenarnya praktik pungli itu berpotensi besar ke wilayah tindak pidana. Jadi hati-hati saja bagi sekolah-sekolah yang melakukan praktik penarikan itu,” tegas Warga meminta.

Berdasarkan KUHP praktik pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara. Dan jika pelaku pungli berstatus PNS maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dipenjara.

Dan pembelian LKS dengan jumlah tertentu tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

“Melalui Media ini Warga meminta pihak sekolah MAN 2 yang melakukan pungli itu mengembalikan uang kepada wali murid. Jadi, tidak perlu memaksakan siswa itu untuk membeli,” tutur warga.

Sementara itu Fahru Kepala MAN 2 Merangin saat di wawancarai melalui Pesan WhatsApp Kamis ( 21/7/22 ) membenarkan kalau disekolah nya ada Praktik Jual beli LKS dan perdagangan Jual beli seragam sekolah.

“Ya betul itu sudah  hasil rapat komite kemaren. Ada Saipan sebagai wali murid dan anggota komite orang itulah yg menentukannya,” ucap Fahru mengelak. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago