Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir bersama Bidpropam Polda Jawa Timur.
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi, ada 5 orang oknum Polisi dan 3 warga sipil ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya. Ironisnya, lima orang oknum polisi itu adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
lima anggotanya yang ditangkap itu yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan tiga orang warga sipil yang juga ditangkap yaitu CC, D, dan IS.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 27,4 gram sabu-sabu dan delapan butir happy five dan satu butir ekstasi. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine, empat dari lima personel itu telah dinyatakan positif narkoba.
Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada awak media, Sabtu (1/5/2021).
Isir mengatakan 8 orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB.
“Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami,” kata Isir.
Kasus ini, kata Isir, sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.
“Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucap Isir.
Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.
“Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika,” lanjut Isir dilansir dari detikcom.
Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik. Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola,” Ujar Kombes Jhonny Eddizon Isir Isir.(fit/Red)
Sumber: Detiknews
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…