Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Ketegasan dan tindakan keras diambil oleh BKPSDMD Pemkot Jambi terhadap ketidakdisiplinan ASN terhadap hak dan kewajiban patut di apresiasi publik.
Sebab, langkah pemecatan sebanyak Sembilan (9) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kota Jambi karena langgar disiplin dalam menjalankan tugas.
Menurut keterangan Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri menyebutkan kepada media bahwa, 9 orang yang dipecat sesuai proses internal terdiri atas 5 orang ASN dan 4 PPPK.
“Karena ASN wajib mematuhi aturan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang sangat mengikat,” tegas Rizalul.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi tercatat sebanyak 9 ASN, bahwa Empat orang telah terbit SK pemberhentian dan 4 dalam proses.
Sedangkan yang 1 ASN lagi dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus tindak pidana.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, kemarin membenarkan sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) saat ini tengah menjalani proses pemecatan karena terindikasi tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana usai memimpin apel perdana usai perayaan Idul Fitri dan Nyepi sebagai momentum untuk mengevaluasi tingkat kehadiran serta kinerja ASN setelah masa libur panjang di Kantor Wali Kota Jambi, Kota Baru.
Apel itu menjadi momentum evaluasi kehadiran ASN setelah masa libur panjang serta kebijakan work from home (WFH) pada 25 dan 27 bagi ASN non pelayanan.
“Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik,” Ujarnya.
Pemkot Jambi kota bakal terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan seluruh ASN benar-benar kembali aktif bekerja dan bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan, terutama terkait kedisiplinan.
Menurut dia, pelanggaran disiplin yang terjadi tidak hanya sebatas ketidakhadiran, tetapi juga dipicu oleh keterlibatan dalam aktivitas terlarang.
Misalnya pinjaman online ilegal dan judi online, karena kondisi tersebut dinilai berdampak pada kinerja dan integritas ASN.
Diingatkannya, pemerintah telah memenuhi berbagai hak ASN, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan kelonggaran waktu selama masa libur.
“Karena itu, seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, diminta untuk meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.
“Kami berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” Ujar Wako Maulana.(Hls/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Perilaku Eflizar selaku Kades Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Dinilai tidak jelasnya daftar titik puluhan lokasi paket proyek Bidang Tanggap Darurat…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…