Palembang, Siasatinfo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, yang di Ketuai oleh Darmawi, Menggelar Sidang Pemeriksaan Lapangan atas Persengketaan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan Tergugat BPN Kota Palembang dan Lucia Theng, mengenai Objek Tanah seluas 623 M2, yang berada di Jalan Letda A.Rozak, RT 16 RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan ilir Timur 3 Palembang, Selasa (17/12/2019).
Ditambahkannya lagi, mereka dari Pihak BPN dengan beraninya menerbitkan SHM yang baru atas Nama Lucia Theng, sedangkan SHM yang Sah atas Nama Arifin Theng, belum pernah terjadi pembatalan.
“Menurut Prosedurnya kalau BPN ingin membuat SHM baru seharusnya membatalkan SHM yang lama, tapi ini tidak, SHM yang sah atas Nama Arifin Theng belum pernah terjadi Pembatalan, dan masih berlaku, tapi mereka pihak BPN Kota Palembang, kok bisa menerbitkan SHM yang baru atas Nama Lucia theng.” Ujarnya.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat II intervensi dalam Sidang Lapangan tersebut.
BPN Kota Palembang sebagai tergugat I, yang di Wakili oleh Armiana, saat dimintai keterangan oleh Awak Media, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan, dan buru-buru meninggalkan Lokasi Sidang Lapangan tersebut.
Kemudian Awak Media, saat meminta keterangan dari Ketua RT setempat, yaitu Sukri yang diduga masih aktif sebagai Prajurit TNI, juga terkesan menghindar dari Awak Media, dan tidak mau memberikan keterangan.
Untuk diketahui sebelumnya, menurut keterangan dari Kuasa Hukum Arifin Theng, bahwa pada tahun 2006, BPN kota Palembang telah menerbitkan SHM atas Nama Arifin theng, sebagai pemilik yang Sah atas Objek Tanah yang disengketakan.
Tapi, kemudian tanpa sepengetahuan Arifin Theng, pada bulan Pebruari 2019, Pihak BPN Kota Palembang menerbitkan lagi SHM yang Baru atas Nama Lucia Theng.
Dari Penerbitan SHM yang baru tersebut itulah, Arifin Theng merasa dirugikan oleh pihak BPN kota Palembang, yang akhirnya Arifin Theng menggugat BPN kota Palembang ke PTUN.
Diakhir Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Darmawi mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020 mendatang, dengan agenda pembuktian Surat menyurat.
“Sidang akan kita lanjutkan pada Hari Selasa 7 Januari 2020 Mendatang, untuk membuktikan surat menyurat.” Pungkasnya.(Red/DzR)
Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…