Daerah

Buron 4 Hari, Residivis Dede Pembunuh Sadis Nindia Diringkus Polisi

Siasatinfo.co id, Berita Jambi – Akhirnya Polisi berhasil meringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis, Dede Maulana alias Diki (33), Warga asal Palembang, Sumatera Selatan.

Walau sempat buron Selama 4 hari buron, pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan mobil Pajero di Talang Bakung, Kota Jambi. Buruan Polisi ini tak disangka dengan 4 Kali 24 Jam berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Pelaku Dede Maulana (33) diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan bersama Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah rumah kost di wilayah Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin malam (6/10/2025).

Dalam pemeriksaan, Dede mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi korban Nindia Novrin (38), warga Jalan Ria Graphic, Talang Bakung, dengan pukulan kayu dan senjata tajam.

Aksi brutal itu dilakukan pada Kamis pagi (2/10/2025), usai berpura-pura menjadi pembeli mobil yang diiklankan korban lewat media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun saat korban menolak, pelaku justru mengejar hingga ke kamar dan memukul kepala korban tiga kali dari belakang menggunakan kayu.

Pelaku juga menghujamkan senjata tajam ke leher korban hingga tewas di tempat. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport Putih Nopol AD 77 RA, ponsel, dan BPKB korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Pelaku Dede merupakan residivis kasus penipuan yang pernah ditahan di Lapas Jambi selama tiga tahun.

“Pelaku menggunakan modus penipuan jual beli mobil online. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” tegas Kapolda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Pajero putih milik korban, satu bilah senjata tajam, sepasang sepatu cokelat, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Tersangka Dede Maulana terpaksa meringkuk di tahanan Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. (Mna/las)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

13 jam ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

3 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago