Karena Keamanan, PN Sungai Penuh Tunda Eksekusi Satu Rumah Semurup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Disebabkan tidak aman Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menunda eksekusi satu unit rumah di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang direncanakan tadi pagi, Senin (10/06/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.

‘Iya, eksekusi rumah warga Desa Balai Semurup yang direncanakan hari ini ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian,”ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menambahkan, ini ada lah eksekusi ke dua yang dilakukan PN Sungai Penuh, eksekusi pertama kendalanya karena pihak penggugat belum menyiapkan tempat pemindahan barang-barang tergugat. Pada eksekusi ke dua ini pihak tergugat yang kalah berupaya mencegah eksekusi,”terangnya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 38/Pdt/2020/PN Spn tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Safta Putra, SH Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan perkara gugatan antara Dra Netty Herawaty dan Drs Gunawan M. Pd, DPT (penggugat) melawan Satariah, Riski, Wawan Gunawan dan Baznas/Bazda Kabupaten Kerinci (tergugat) dimenangkan oleh Netty Herawaty dan Gunawan selaku penggugat.

Menurut Arpan Zaman, SH, MH, kuasa hukum Netty Herawaty dan Gunawan (penggugat) kepada Siasatinfo.co.id menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 38/Pdt.G/2020/PN Spn mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian diantaranya :

– Menyatakan tanah yang terletak di Desa Balai, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci dengan Panjang 16,5 meter dan lebar 6,77 meter dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara adalah milik para penggugat, kata Arpan.

– Menyatakan sah surat keterangan tertanggal 01 Februari 1967 dan Surat penyerahan dari Abdul Abbas ke Umi Zahara tertanggal 23 Juli 1963

– Menyatakan batal dan tak berguna serta cacat hukum surat keterangan hibah sebidang tanah H. Mat Arif (alm) kepada Satariah tertanggal 02 Juni 2012.

– Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek perkara dan perbuatan yang telah membangun rumah diatas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum.

– Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan rumah diatas objek perkara (tanah penggugat) dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna

– Mengabulkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya, jika para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini

– Menghukum para tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam kasus perkara ini sejumlah Rp 5.196.000 (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tegasnya.

“Iya, Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dalam tenggang waktu para pihak tidak mengajukan banding tutup Arpan Zaman.

Pantauan di lokasi terlihat pihak keluarga tergugat dan sejumlah masyarakat bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Sungai Penuh.

Pelaksanaan eksekusi turut dikawal anggota dari Polres Kerinci. Mereka melaksanakan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi. Namun berdasarkan pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian maka eksekusi ditunda terpaksa ditunda.(Mul/Ddi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

4 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

1 minggu ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

1 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

2 minggu ago