Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Progam Nasional Agraria berupa pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat khususnya Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari di duga kuat adanya Pungli.
Pasalnya, setiap masyarakat yang membuat sertifikat tanah di tahun 2016 – 2017 di kabarkan ada biaya kepengurusan sertifikat PRONA sebesar Rp 600 ribu – Rp 700 ribu rupiah per sertifikat prona saat mantan Kades Junaidi masih menjabat.
Informasi yang dihimpun, permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Batanghari dengan hasil temuan Rp 100 Juta lebih.
Junaidi yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kades Ture saat ditemui dirumahnya mengatakan, hasil temuan tersebut sudah di kembalikan kepada masyarakat.
” Alhamdulillah temuan kemaren sudah saya kembalikan kepada masyarakat ture di akhir bulan 2021″ Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ture terpilih Usman saat di konfirmasi mengatakan bahwa hasil temuan inspektorat itu belum di kembalikan kepada masyarakat oleh mantan kepala Desa junaidi.
“Belum di kembalikan uang itu kepada masyarakat, janji dia kemaren di awal tahun ini, tapi hingga saat ini, uang masyarakat belum juga di kembalikan.
Setau saya tau ada pengembalian uang tersebut sebesar 1 jutaan” ungkap kades baru,Senin (14/02/2022 ).
“saya sekarang menjabat kepala Desa, pasti saya lebih tau, uang itu di kembalikan apa tidak,” pungkas nya.(Herlas)
Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…