Kabur ke Cianjur, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Amankan Sat Reskrim Polres Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang wanita IH (38) Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kelurahan Nanggrak, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Injah Hadijah 38 tahun diamankan Tim II OPSNAL Polres Merangin atas laporan pelapor yang merupakan tetangganya sendiri, atas dugaan telah melakukan tindak pidana UU ITE atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHPidana.

Injah Hadijah 38 tahun ini merupakan Warga Pematang Kandis Rt 19 Rw 03 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin sempat melarikan diri ke Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Sebelumnya kejadian tersebut berawal pada Jum’at 10/6/22 beredar sebuah rekaman video hasil CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelapor yang pada ketika itu sedang berada di garasi rumahnya tepat tegah malam sambil mengeluarkan barang-barang dari mobil kedalam rumahnya sendiri

Entah apa yang merasuki Injah Hadijah beraninya menyebarluaskan Vidoe tersebut dengan narasi sempat beredar di Media Sosial bahwa Pelapor telah berselingkuh dengan Lelaki Lain dan yang lebih parahnya lagi Injah Hadijah memfitnah Pelapor telah memasukkan laki-laki lain kedalam rumah nya dan Video tersebut adalah buktinya dalam narasi yang di tulis Injah Hadijah tersebut.

Stelah dilakukan penelusuran bahwa penyebar video tersebut adalah terlapor dan video tersebut didapat dari suami terlapor yang bernama HAMID. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu. Rully. SH. MH. membenarkan telah mengamankan seorang wanita yang bernama Injah Hadijah 38 tahun Pada Kamis 11/5/23 di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat terkait dugaan telah melakukan tindak pidana UU ITE atau
“ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE dan 310 KUH Pidana.

Sa’at diamankan, dihadapan
Polisi Injah Hadijah (38) mengakui perbuatannya dan Injah Hadijah di bawa
ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

16 jam ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

5 hari ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

5 hari ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

6 hari ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

1 minggu ago