Categories: Uncategorized

Heboh Perkawinan Sedarah, Hukum Adat Dimintai Keluarga Agar Kedua Pelaku Dibuang ke Laut

Siasatinfo.co.id Bulukumba Sulsel,- Viral berita Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya (Sibungsu) membuat heboh publik Tanah Air.

Lalu atas kejadian tersebut,  Mustamin ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.

Tak tanggung – tanggung amarah Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal dengan minta kepada pihak adat membuang keduanya kedalam laut.

Amarah serta malu besar bagi keluarga Mustamin, Jumat (5/7/2019), sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal dan dapat hukum adat buang kelaut.

Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepan, makanya harus segera dimusnahkan.

Berikut ketegasan hukum adat istiadat Bugis yang tak bisa diremehkan;

(1). Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang mata).

(2). Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang terlarang, tingkah laku sumbang).

(3). Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran).

Arti pada point satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.

Namun di point tiga (malaweng luse) mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.

Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri labu) atau dibuang dari atas tebing.

Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan.

Dan pelaku perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil diluar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri diluar nikah.

Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut. (*Red*).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kongkalingkong PPK BWSS VI  Jambi dan Konsultan Proyek Sungai Batang Merao Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejanggalan pekerjaan konstruksi sekelas proyek nasional dari BWSS VI Jambi dilokasi…

17 jam ago

BBM Bio Solar Diduga Mengalir Dilokasi Proyek Normalisasi Sungai Batang Merao Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar…

4 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 9,1 M Proyek BWSS VI Sungai Batang Merao Kerinci Dikerjakan CV Duta Panca Laksana 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap dugaan korupsi pelaksanaan proyek tanggul dan normalisasi Sungai Batang Merao…

5 hari ago

Gaji 13 Ribuan ASN Kota Sungai Penuh Molor, Miliaran Lenyap Kemana? Wako Alfin Bungkam

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kisruh soal tunjangan gaji ke 13 yang peruntukannya untuk aparatur sipil…

6 hari ago

Disorot, Kerjaan 2 Mega Proyek Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Kerinci Telan APBN Rp 22 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pekerjaan fisik proyek Pembangunan Tanggul dan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Merao,…

7 hari ago

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 minggu ago