Hakim Tipikor Jambi Vonis 5 Tahun Penjara PPK Dinas Perkim Batang Hari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya memvonis PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim Kabupaten Batanghari Loupoldo Pilas Siregar lima tahun  (5) penjara.

Vonis ini terkait tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari TA. 2019.

Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin 8 Mei 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, Loupoldo Pilas Siregar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Pembacaan Vonis tersebut, dilakukan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Loupoldo Pilas Siregar yang di hadiri secara online pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari TA. 2019.

Hakim menyatakan Loupoldo Pilas Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu, apakah banding atau bagaimana selanjutnya.(Delvi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

3 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

4 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

6 hari ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

7 hari ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

1 minggu ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

1 minggu ago