Gawat!! Nunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ditangkap Polantas Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Ditangkap Polisi Lalu Lintas sebanyak 3 unit Mobil Dinas (Modis) yang nunggak pajak selama dua tahun berkeliaran di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Diketahui, penunggakan pajak 3 unit mobil plat merah sangat memalukan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tidak hanya mobil dinas,  bahkan pembayaran pajak kendaraan roda dua terendus lebih dari 2 tahun nunggak.

Gagal bayar pajak plat merah jika dihitung termasuk denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK. melalui Kepala Sie Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi kepada Media membenarkan bahwa, baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi.

Mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, ada 3 mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin karena nunggak bayar pajak.

Antaranya, Mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Informasi usai pendataan ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, diperkirakan keseluruhan nunggak mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kali ini pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (stnk) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” Tutup Endri. (Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 minggu ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

3 minggu ago