Dua Tersangka Pembunuhan Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus kematian santri Airul Harahap (13), terkait dengan tindak pidana pidana pembunuhan.

Pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, telah diumumkan Polda Jambi Sabtu, (23/3/2024), dan dua orang anak ditetapkan sebagai yang berkonflik dengan hukum.

Konferensi Pers yang di gelar Polda Jambi baru-baru ini membahas titik terang yang selama 4 bulan ini dalam proses penyidikan.

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan pihak telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian korban penganiayaan Airul Harahap (13) yaitu, kakak kls III Mts yang berinisial  (A15) tahun dari Betung Berdarah Kabupaten Tebo itu sendiri dan (R14) tahun dari Kuamang Kuning Kabupaten Muaro Bungo- Jambi.

Selanjutnya dalam Konferensi Pers tersebut Polisi juga menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku itu
terancam dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76 C No 35 tahun 2014 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana. Kedua pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam Konferensi Pers Polda Jambi tersebut Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan ke SPKT Polres Tebo tertanggal 17 November 2023.

“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, yang dapat kami simpulkan kronologis kejadian perkara terebut adalah kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 14 November 2023 lalu

Saat itu, tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan. Pelaku lainnya yakni R juga memukul paha korban serta memegangi korban dari belakang.

Dari situ A dan R bersama-sama memukuli korban berkali-kali. Hingga korban tak berdaya dan diletakkan di depan pintu masuk lantai atas jelas,”Andri.

“Dari kasus ini Andri mengakui pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Tebo telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari pelaku, pihak pesantren, dokter klinik, dan tenaga medis yang terlibat lainnya.

Hal ini pun dinilai menjadi kendala dan menyebabkan pengungkapan kasus berlangsung lebih lama, terkait perbedaan keterangan dalam surat kematian korban yang dikeluarkan oleh Klinik, RSUD Tebo, dan RS Bhayangkara.

Dirreskrimum Polda Jambi menyampaikan bahwa kepolisian juga telah menerima laporan model A. Dan terkait kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.

Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menjelaskan bahwa pihak ponpes Raudhatul Mujawwidi turut membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

Selanjutnya dari lambannya pengungkapan kasus tersebut, berbagai kritikan pedas dari Netizen kian terus di lontarkan.

Mereka juga menduga ada campur tangan pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin yang diduga selama ini menutup-nutupi jalannya kasus tersebut,  “kami jadi takut anak kami mondok” ada juga yang menyebutkan “Jadi ragu menitipkan anak di Ponpes”.

Selanjutnya ada juga yang berkomentar ” Harusnya pihak Ponpes ikut serta mencari fakta dalam hal ini,  ini tidak, pihak Ponpes malah membela diri lewat pengacara membela diri itu kan kalau pihak keluarga menuduh pihak pesantren yang membunuh.

“Kan pihak keluarga korban hanya meminta pelaku penganiayaan anaknya segera di proses hukum hanya itu saja, sebut Netizan di dalam Group Facebook BUNGO DALAM BERITA, KABAR MERANGIN dan Group FB KABAR JAMBI.

Netizen juga berharap pihak kepolisian juga memproses hukum pihak Ponpes jika terbukti selama ini memberikan keterangan Palsu, harus dihukum juga,”jelas Netizan Media Sosial. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 hari ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 hari ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

3 hari ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

4 hari ago

Kongkalingkong PPK BWSS VI  Jambi dan Konsultan Proyek Sungai Batang Merao Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejanggalan pekerjaan konstruksi sekelas proyek nasional dari BWSS VI Jambi dilokasi…

5 hari ago

BBM Bio Solar Diduga Mengalir Dilokasi Proyek Normalisasi Sungai Batang Merao Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar…

1 minggu ago