Siasatinfo.co.id Jakarta – Polemik dihilangkan atau penghapusan terhadap Dana Desa (DD) oleh pemerintah dan mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2020, para Kades sepertinya mulai gelisah.
Terbukti, Dua kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, Triono dan Suyanto, menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengapa ini penting: UU tersebut meniadakan dana desa yang secara rutin dialokasikan setiap tahun berdasarkan UU No 6/2014.
Konteks: DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang, 12 Maret 2020. Perppu tersebut tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Apanya yang digugat: Pasal 28 ayat (8) UU No. 2/2020 yang meniadakan dana desa. Padahal dana desa itu dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Apa katanya: “Ketika pasal 28 ayat (8) ini berlaku, dana desa yang diatur pasal 72 ayat (2) UU No.6/2014 menjadi tidak berlaku,” kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum pemohon dalam sidang perdana di Gedung MK, dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).
Pemohon berkeberatan dana desa dihapus karena alasan pemerintah kesulitan keuangan. Padahal saat bersamaan BUMN mendapat alokasi anggaran Rp149 triliun.
Tanggapan hakim konstitusi:
• Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.
• “Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih,” ujar Suhartoyo.**(Red).