Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15), niat hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Danau malah dibawa kabur dari Kabupaten Merangin ke Kabupaten tetangga Kerinci hingga korban menjadi korban keberingasan nafsu bejad seorang pria berinisial AS (21).
Kejadian naas ini dialami korban setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka AS (21), Warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, Jambi.
Diketahui peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Dana.
Lalu kemudian tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa tersangka menuju Kabupaten Kerinci.
Sesampainya di Kerinci, tersangka membawa langsung ke kos-kosan dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.
Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil memperkosa korban hingga berulang kali.
Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Jumat, 22 Maret 2024 kepada orang tuanya. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.
“Benar setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada Jumat itu juga sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal saat nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya.
Terhadap tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres. (By)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah mencuat kecurangan dan titipan paket kegiatan masing-masing Dinas, kini kasusnya makin…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Dugaan Tim Anggaran Pemkab Kerinci merecoki uang APBD terendus dari penitipan…
Siasatinfo.co.id – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., turun langsung meninjau…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Warga masyarakat diberbagai wilayah pelosok negeri wajib paham apa perbedaan tugas…
Siasatinfo.co.id, Bungo - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sholat Ied Perdana Monadi Bupati Kerinci beserta H Murison Wabup digelar…