Categories: Jakarta

BNN Berhasil Sita Aset 60 Miliar Rupiah TPPU dari Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Bertempat di kantor BNN RI Cawang JAKARTA, Kepala BNN RI drs. Heru Winarko, SH yang didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN lainnya telah melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama kurun waktu tahun ini, Kamis (25/07)

Heru Winarko dalam keterangan pers nya menyatakan bahwa BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika.

Aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir sejumlah Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, imbuhnya

Berikut rician dari total aset yang disita BNN, yaitu :
• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
• 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
• 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
• motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
• Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
• Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari dua puluh dua orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.
Sementara itu, sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

Menurut penjelasan Karo Humas dan Protokol BNN bahwa untuk kedua puluh dua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.(*Red/DzR)

*BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN*
#BERSINAR

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

21 jam ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

5 hari ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

5 hari ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

7 hari ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

1 minggu ago