Categories: Jakarta

BNN Berhasil Sita Aset 60 Miliar Rupiah TPPU dari Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Bertempat di kantor BNN RI Cawang JAKARTA, Kepala BNN RI drs. Heru Winarko, SH yang didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN lainnya telah melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama kurun waktu tahun ini, Kamis (25/07)

Heru Winarko dalam keterangan pers nya menyatakan bahwa BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika.

Aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir sejumlah Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, imbuhnya

Berikut rician dari total aset yang disita BNN, yaitu :
• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
• 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
• 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
• motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
• Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
• Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari dua puluh dua orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.
Sementara itu, sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

Menurut penjelasan Karo Humas dan Protokol BNN bahwa untuk kedua puluh dua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.(*Red/DzR)

*BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN*
#BERSINAR

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

2 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

4 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

6 hari ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

6 hari ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

7 hari ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

7 hari ago