Categories: Jakarta

BNN Berhasil Sita Aset 60 Miliar Rupiah TPPU dari Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Bertempat di kantor BNN RI Cawang JAKARTA, Kepala BNN RI drs. Heru Winarko, SH yang didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN lainnya telah melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama kurun waktu tahun ini, Kamis (25/07)

Heru Winarko dalam keterangan pers nya menyatakan bahwa BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika.

Aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir sejumlah Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, imbuhnya

Berikut rician dari total aset yang disita BNN, yaitu :
• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
• 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
• 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
• motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
• Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
• Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari dua puluh dua orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.
Sementara itu, sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

Menurut penjelasan Karo Humas dan Protokol BNN bahwa untuk kedua puluh dua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.(*Red/DzR)

*BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN*
#BERSINAR

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

3 hari ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

3 hari ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

4 hari ago

Pusaran Pungli Sertifikasi Guru SMPN 5 Kerinci Ajang Pemerasan, Kepsek Almiadi Terseret 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin parah!! Dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai Ratusan Ribu sebagai pelicin…

4 hari ago

Penerima Paket 375 Gram Emas Capai Rp 2 M Dibandara Jambi Belum Terendus

Ratusan Gram Emas Diamankan Polisi dan Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Ilegal Tanpa Dokumen Resmi…

1 minggu ago