Daerah

Aksi Nekad Kades Air Panas Kerinci Selewengkan DD Ditunggangi Oknum Pemeriksa Inspektorat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari kejenuhan terhadap kelakuan dan perilaku kucing-kucingan Oknum Kades Air Panas Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci, Warga Masyarakat surati Anggota BPD untuk melakukan rapat umum.

Sebab, Masyarakat setempat selama ini merasa dibohongin Andri Emwidana selama menjabat sebagai Kepala Desa sejak Agustus 2021.

Andri Widana selama menjabat Kades menuai bush bibir warganya sendiri, karena dinilai sering kucing-kucingan tanpa Musdes dalam melaksanakan Ratusan Juta Dana Desa (DD) 2023 dan 2024, diduga sarat korupsi.

Berdasarkan informasi diperoleh  Siasatinfo.co.id, Kamis (16/1/2025), Masyarakat terpaksa harus turut campur tentang pelaksanaan DD yang tertutup yang dilakoni Kades Andri Emwidana.

“Kami sudah menyurati Anggota BPD Desa Air Panas  untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), terkait realisasi keuangan DD dan kegiatan pembangunan yang sarat dengan kepentingan pribadi.

Selama Andri jadi Kades tidak pernah mengundang masyarakat untuk ikut rapat atau musyawarah desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan uang masyarakat.”

“Karena desa kami sudah viral diberitakan, kami berharap agar pemeriksaan Irban Wilayah Inspektorat Kerinci tidak bersekongkol dengan Kades,”ujar beberapa sumber warga.

Untuk diketahui, laporan realisasi penyaluran DD Air Panas tahun 2023 dilakukan Kades Andri pada pembaruan data terakhir yakni, 19 Desember 2024, sebesar Rp. 638, 5 Juta ditambah bantuan BKBK dari Jambi sebesar Rp.100 Juta, total Rp.738,5 Juta.

Ada beberapa kejanggalan dan berpotensi korupsi terhadap kegiatan belanja DD 2023 yakni, realisasi kucuran pengerasan Jalan Usaha Tani senilai Rp 112,9 juta.

Dan sebesar Rp. 112, 9 Juta diatas sangat dicurigai Warga Desa Air Panas Semurup berpotensi pembengkakan anggaran yang perlu diusut Inspektorat Kerinci.

Lalu, belanja untuk penyelenggaraan Posyandu Rp 24.375.000 dan biaya pos kesehatan dengan rincian untuk Insentif Bidan Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin senilai Rp 30,6 Juta dikuatirkan hanya laporan diatas kertas.

Anehnya, untuk biaya Pos Kesehatan Desa secara berturut-turut sebanyak 3 Kali, yakni, Rp.30.695.720, lalu yang kedua judul Pos Kesehatan senilai Rp. 29.685.720, dan Ketiga sebesar Rp 29.695.720, tiga pos kegiatan dengan judul sama ini perlu dipertanyakan.

Kemudian, belanja kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa senilai Rp 270 Juta, uang masyarakat ini harus diusut penegak hukum.

Aksi nekad Kades Andri di isukan karena ditunggangi oknum Irban Inspektorat Pemkab Kerinci.

Sehingga, Kades satu ini busung dada dengan kesan kebal hukum atas auditor pemeriksaan APIP yang berpotensi merugikan uang milik negara. (Mul/ Mdona)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

4 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

1 minggu ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

1 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

2 minggu ago