Ini Kata Pakar Hukum Pidana, Penangkapan Munarman Bertentangan Dengan Hukum Acara Pidana dan Putusan MK

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Pasca penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB, dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontra penangkapan ini dikatakan Sekjen Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU itu, kata Abdul, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka.

Ini saat Munarman masuk ke ruangan tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa malam (27/4) pasca penangkapan sorenya.

Di sisi lain, penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah.

Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

“Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4).

Dia menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) dilansir dari jpnn.com.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya yang berlangsung di Markas FPI Makassar pada 2015. (Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

12 jam ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

19 jam ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

3 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

6 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

6 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago