3 Tahun Santriwati Jadi Korban Perkosaan, M Nukan Pimpinan Pesantren Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Kediri – Naif, kelakuan bejad seorang Pimpinan Pondok Pesantren, teganya memperkosa korban berinisial Na (12) kurun waktu 3 tahun lamanya.

Parahnya, Korban Na adalah Santriwati sebuah Pondok Pesantren dibawah Pimpinan pelaku Mohammad Nukan.

Informasi diperoleh Polres Kediri berhasil menangkap Mohammad Nukan, pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Lelaki berusia 38 tahun tersebut terbukti mencabuli NA (12), siswi kelas 6 SD yang merupakan santriwati di ponpes tersebut.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono seperti dilansir dari suarajatim.id, Kamis (20/01/20) menyampaikan, dari penyidikan sementara, aksi rudapaksa itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD.

“TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD,” kata Lukman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kediri, kemarin.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar, setelah korban yang menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya. Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks guru ngajinya tersebut selama tiga tahun.

Tak hanya kepada sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustazah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut di situ diketahui jika kemaluan milik korban telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Pelaku M Nukan (38) pun tak menampik melakukan perbuatan bejat itu, kepada korban lantaran dianggap cantik. Dia mengaku, suka mengajak korban ke dalam kamarnya selepas belajar di pesantren.

“Saya suka anaknya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu,” katanya.

Atas perbuatan cabulnya itu, Nukan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ft/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago