3 Tahun Santriwati Jadi Korban Perkosaan, M Nukan Pimpinan Pesantren Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Kediri – Naif, kelakuan bejad seorang Pimpinan Pondok Pesantren, teganya memperkosa korban berinisial Na (12) kurun waktu 3 tahun lamanya.

Parahnya, Korban Na adalah Santriwati sebuah Pondok Pesantren dibawah Pimpinan pelaku Mohammad Nukan.

Informasi diperoleh Polres Kediri berhasil menangkap Mohammad Nukan, pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Lelaki berusia 38 tahun tersebut terbukti mencabuli NA (12), siswi kelas 6 SD yang merupakan santriwati di ponpes tersebut.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono seperti dilansir dari suarajatim.id, Kamis (20/01/20) menyampaikan, dari penyidikan sementara, aksi rudapaksa itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD.

“TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD,” kata Lukman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kediri, kemarin.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar, setelah korban yang menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya. Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks guru ngajinya tersebut selama tiga tahun.

Tak hanya kepada sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustazah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut di situ diketahui jika kemaluan milik korban telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Pelaku M Nukan (38) pun tak menampik melakukan perbuatan bejat itu, kepada korban lantaran dianggap cantik. Dia mengaku, suka mengajak korban ke dalam kamarnya selepas belajar di pesantren.

“Saya suka anaknya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu,” katanya.

Atas perbuatan cabulnya itu, Nukan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ft/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

8 jam ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

9 jam ago

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

4 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

5 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

6 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

1 minggu ago