Categories: Ketapang

Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah Ditangan Suami, Gegara Mintak Bayaran Rp 700 Ribu Setiap Kali Intim

Siasatinfo.co.id, Berita Ketapang, –Tak tahan dengan tekanan sang isteri mintak uang sebesar Rp 700 ribu, setiap kali hubungan badan, Pelaku Imam Kunarso tega – teganya menghabisi nyawa isteri dengan mencekik dan membenturkan kepala korban ke pecahan tembok kamar mandi.

Korban adalah wanita asal Pontianak  yakni, Kader dari Partai Golkar bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka menganga bagian kepala akibat benturan keras bagian kepala korban.

Jasad dari korban Heni Darsita ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja, Kamis (16/5/2019).

Perempuan berparas cantik tersebut, ternyata menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri, lantaran ditemukan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Menurut menantu korban, Rizal (27), sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut menantu korban, Rizal (27), sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu, (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban Heni Darsita meninggal  karena kehabisan darah akibat luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Sementara saat korban ditemukan, Imam Kunarso telah melarikan diri menggunakan mobil travel milik korban.

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumlah bukti yang menjurus pada Imam Kunarso.

“Benar. Suaminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Kendati tersangka Imam Kunarso telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif Penyidik Polres Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan ini.

“Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan,” Ungkap Eko kepada awak media yang dilansir siasatinfo.co.id, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengatakan alasannya membunuh karena sering dituduh menyembunyikan barang milik korban. Selain itu, Heni Darsita juga sering menuntut cerai.

Kemudian dianggap paling memicu pelaku menghabisi Heni Darsita adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.

“Sekali berhubungan badan, korban minta bayaran Rp700 ribu. “Iya (itu pengakuan pelaku),” ucapnya.

Selain itu, Imam Kunarso mengaku sempat mau dibunuh korban ( Isterinya – Red ), peristiwa ini terjadi dimalam yang sebelumnya mereka sempat cekcok mulut hingga ada perkelahian yang mengakibatkan kematian bagi korban.

“Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka,” ujarnya.

Akibat dari kasus tersebut, tersangka Imam Kunarso pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*red).

Siasat Info.co.id

Share
Published by
Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

3 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

1 minggu ago