Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terancam Tidak Bisa Nyalon Lagi. Ini Penyebabnya!!

Siiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelantikan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam undang – undang pemilihan umum.

“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.

“Di Daerah Pessel dan Pasaman itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra

Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang pemilu tidak menyalahi aturan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.

“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kemendagri.

“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansi vertikal seperti dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya

Sementara itu, aktivis Kerinci Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri.

“Di Daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau disini aman-aman saja ya… Aneh juga dan bisa bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Walikota melakukan perombakan dan pelantikan pejabat di Pemkot Sungai Penuh perlu ditindaklanjuti Kemendagri. (Sef/Lia/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tiga Besar Lolos UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Bakal Test Wawancara Dengan Bupati Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti peserta test semula…

23 jam ago

Darurat Kabut Asap, Dinas Pendidikan Kerinci Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kondisi darurat kabut asap pekat yang tak henti-hentinya menyerang lingkungan…

2 hari ago

Kabut Asap Bau Belerang Menyengat Ancam Pernafasan, Pemkab Kerinci Diminta Stop Belajar Disekolah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabut asap bercampur bau belerang dikawasan wilayah Kerinci - Kota Sungai…

2 hari ago

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

5 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

7 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

1 minggu ago