Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terancam Tidak Bisa Nyalon Lagi. Ini Penyebabnya!!

Siiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelantikan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam undang – undang pemilihan umum.

“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.

“Di Daerah Pessel dan Pasaman itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra

Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang pemilu tidak menyalahi aturan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.

“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kemendagri.

“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansi vertikal seperti dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya

Sementara itu, aktivis Kerinci Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri.

“Di Daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau disini aman-aman saja ya… Aneh juga dan bisa bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Walikota melakukan perombakan dan pelantikan pejabat di Pemkot Sungai Penuh perlu ditindaklanjuti Kemendagri. (Sef/Lia/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 minggu ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

3 minggu ago