Categories: DaerahKerinci

Tudingan Gaji Ganda PNS Jadi Kades Dibantah Keras Kadis Pemdes Hasferi

Tudingan Segelintir oknum warga Siulak Kecil Mudik yang tak tau aturan, terkait gaji ganda diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), terpilih jadi Kades itu dibantah keras Kadis Pemdes Kabupaten Kerinci.

Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,_ Terkait dengan berita miring tentang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), ikut andil sebagai Aparatur Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, ternyata di sahkan Perda Nomor 12 tahun 2015.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemdes diruang kerjanya kepada Siasatinfo.co.id, Rabu ( 20 Februari 2019 ), seorang PNS menjadi Kades itu sah menurut Peraturan Daerah ( PERDA ).

” Tidak ada larangan Pegawai Negeri Sipil untuk turut dalam seleksi pencalonannya sebagai Kepala Desa, selagi PNS tersebut mendapat izin dari atasannya.

Kalau mereka terpilih jadi Kades tentu jabatannya di PNS mesti lepas bukan berhenti jadi PNS. Gajinya selaku Pegawai masih tetap lah karena masih terikat sebagai PNS.

Sedangkan tunjangan atau honor yang diterima Kepala Desa sangat legal bukan merupakan gaji ganda tapi tunjangan yang memang hak dia sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015. Suruh mereka baca Perda jangan asal bicara gaji ganda,” tegas Kadis Hasferi.

Ditambahkan Kadis Hasferi, kebijakan Pemerintah saat ini malah dianjurkan Pegawai Negeri setempat, Kecamatan, Kabupaten, untuk menjadi Pejabat Sementara ( PJS ) Desa, mencegah agar dana tidak terjadi penyimpangan.

” Memang kebijakan Pemerintah menganjurkan PNS untuk sementara mengisi jabatan lowong menunggu Kades divinitif terpilih.

” Hal ini mencegah penyimpangan dana Desa nantinya. Mereka dari umum jadi PJS tentu penyimpangan dana sangat sulit dipertanggung jawabkan. Kalau PNS sangat mudah bagi Pemerintah untuk Menagih atau mengganti kecurangan dana yang dilakukannya,” ungkap Kadis Drs. H. Hasferi Akmal, kepada siasatinfo.co.id.

Untuk mengklarifikasi tentang tudingan gaji ganda terhadap Kades Darlen itu, media siasatinfo.co.id, juga diarahkan  Kabag Hukum Zufran tentang teknis pencalonan Pegawai Negeri Sipil turut dalam pemilihan Kepala Desa.( Jm/red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

23 jam ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

1 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

2 hari ago

Heboh! Usai MTQ 51 Merangin Tabir Barat, Ribuan Bungkus Nasi Masih Nunggak, Anggaran MTQ Masuk Kantong Siapa?

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke 51 pada tingkat Kabupaten Merangin…

3 hari ago

Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Rp.5,4 M Proyek JPU Dishub Kerinci, Oknum Dewan Disebut Terlibat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikantor Dinas…

4 hari ago

Turunkan 40 Personil, Polres Kerinci Gencar Operasi KRYD, Razia Karaoke di Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kerinci melaksanakan Operasi…

5 hari ago