Categories: DaerahKerinci

Tudingan Gaji Ganda PNS Jadi Kades Dibantah Keras Kadis Pemdes Hasferi

Tudingan Segelintir oknum warga Siulak Kecil Mudik yang tak tau aturan, terkait gaji ganda diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), terpilih jadi Kades itu dibantah keras Kadis Pemdes Kabupaten Kerinci.

Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,_ Terkait dengan berita miring tentang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), ikut andil sebagai Aparatur Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, ternyata di sahkan Perda Nomor 12 tahun 2015.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemdes diruang kerjanya kepada Siasatinfo.co.id, Rabu ( 20 Februari 2019 ), seorang PNS menjadi Kades itu sah menurut Peraturan Daerah ( PERDA ).

” Tidak ada larangan Pegawai Negeri Sipil untuk turut dalam seleksi pencalonannya sebagai Kepala Desa, selagi PNS tersebut mendapat izin dari atasannya.

Kalau mereka terpilih jadi Kades tentu jabatannya di PNS mesti lepas bukan berhenti jadi PNS. Gajinya selaku Pegawai masih tetap lah karena masih terikat sebagai PNS.

Sedangkan tunjangan atau honor yang diterima Kepala Desa sangat legal bukan merupakan gaji ganda tapi tunjangan yang memang hak dia sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015. Suruh mereka baca Perda jangan asal bicara gaji ganda,” tegas Kadis Hasferi.

Ditambahkan Kadis Hasferi, kebijakan Pemerintah saat ini malah dianjurkan Pegawai Negeri setempat, Kecamatan, Kabupaten, untuk menjadi Pejabat Sementara ( PJS ) Desa, mencegah agar dana tidak terjadi penyimpangan.

” Memang kebijakan Pemerintah menganjurkan PNS untuk sementara mengisi jabatan lowong menunggu Kades divinitif terpilih.

” Hal ini mencegah penyimpangan dana Desa nantinya. Mereka dari umum jadi PJS tentu penyimpangan dana sangat sulit dipertanggung jawabkan. Kalau PNS sangat mudah bagi Pemerintah untuk Menagih atau mengganti kecurangan dana yang dilakukannya,” ungkap Kadis Drs. H. Hasferi Akmal, kepada siasatinfo.co.id.

Untuk mengklarifikasi tentang tudingan gaji ganda terhadap Kades Darlen itu, media siasatinfo.co.id, juga diarahkan  Kabag Hukum Zufran tentang teknis pencalonan Pegawai Negeri Sipil turut dalam pemilihan Kepala Desa.( Jm/red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

9 jam ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

2 hari ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

3 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

4 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

4 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

5 hari ago