Categories: DaerahKerinci

Tudingan Gaji Ganda PNS Jadi Kades Dibantah Keras Kadis Pemdes Hasferi

Tudingan Segelintir oknum warga Siulak Kecil Mudik yang tak tau aturan, terkait gaji ganda diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), terpilih jadi Kades itu dibantah keras Kadis Pemdes Kabupaten Kerinci.

Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,_ Terkait dengan berita miring tentang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), ikut andil sebagai Aparatur Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, ternyata di sahkan Perda Nomor 12 tahun 2015.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemdes diruang kerjanya kepada Siasatinfo.co.id, Rabu ( 20 Februari 2019 ), seorang PNS menjadi Kades itu sah menurut Peraturan Daerah ( PERDA ).

” Tidak ada larangan Pegawai Negeri Sipil untuk turut dalam seleksi pencalonannya sebagai Kepala Desa, selagi PNS tersebut mendapat izin dari atasannya.

Kalau mereka terpilih jadi Kades tentu jabatannya di PNS mesti lepas bukan berhenti jadi PNS. Gajinya selaku Pegawai masih tetap lah karena masih terikat sebagai PNS.

Sedangkan tunjangan atau honor yang diterima Kepala Desa sangat legal bukan merupakan gaji ganda tapi tunjangan yang memang hak dia sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015. Suruh mereka baca Perda jangan asal bicara gaji ganda,” tegas Kadis Hasferi.

Ditambahkan Kadis Hasferi, kebijakan Pemerintah saat ini malah dianjurkan Pegawai Negeri setempat, Kecamatan, Kabupaten, untuk menjadi Pejabat Sementara ( PJS ) Desa, mencegah agar dana tidak terjadi penyimpangan.

” Memang kebijakan Pemerintah menganjurkan PNS untuk sementara mengisi jabatan lowong menunggu Kades divinitif terpilih.

” Hal ini mencegah penyimpangan dana Desa nantinya. Mereka dari umum jadi PJS tentu penyimpangan dana sangat sulit dipertanggung jawabkan. Kalau PNS sangat mudah bagi Pemerintah untuk Menagih atau mengganti kecurangan dana yang dilakukannya,” ungkap Kadis Drs. H. Hasferi Akmal, kepada siasatinfo.co.id.

Untuk mengklarifikasi tentang tudingan gaji ganda terhadap Kades Darlen itu, media siasatinfo.co.id, juga diarahkan  Kabag Hukum Zufran tentang teknis pencalonan Pegawai Negeri Sipil turut dalam pemilihan Kepala Desa.( Jm/red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

10 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

11 jam ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

13 jam ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago

Tilap BLT DD 3 Bulan, 6 Kades Air Hangat Barat Kerinci Terancam Dipolisikan Ratusan Warga 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh! Diduga tilap 3 bulan uang BLT DD di Enam Desa…

3 hari ago