Korban adalah Ramaita (70), sedangkan pelaku adalah MS (32), menantu korban. Setelah ditangkap Polisi, terduga pelaku MS mengaku menganiaya korban dengan mendorong dari belakang hingga korban tersungkur.
Kemudian, pelaku membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian kabur melalui pintu belakang rumah.
Warga yang sempat mendengar teriakan korban kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan luka di bagian leher, bahu yang masih meneteskan darah, serta darah segar mengucur dari hidung korban.
Korban Ramaita (70) diboyong warga ke puskesmas terdekat, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP David Tampubolon, SH, didampingi Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Muhaiyin Ikhsan, S.Tr,K mengatakan, begitu mendapat laporan dari warga, Polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu dapat laporan, anggota turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP, guna memastikan penyebabnya, terduga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 340 KHUP,” kata Kapolsek
Motif kejadian menurut Kapolsek, pelaku tega melakukan perbuatan itu karena ada unsur dendam dan sakit hati.
“Selama ini korban kerap memarahinya bahkan mengusir pelaku beserta anak istrinya, sehingga mereka harus tinggal di kebun,” Ungkapnya.(Red).