Categories: Tanjung Jabung Timur

Tiga tersangka Penyeludupan Baby Lobster Ditangkap Polres Tanjabtim

SIASATINFO Tanjabtim. Senin 21/01/ 2019 Bertempat di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur Telah Berlangsung Konferensi Pers.

Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers tersebut dihadiri Langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM yang Dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat IK, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur dan Para Awak Media Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur.

Adapun Konferensi Pers Tersebut Membahas Tentang Penangkapan Baby Lobster dan Kapolres pun Menjelaskan Didepan Para Awak Media.

“Pada Hari Kamis Tanggal 17/01/2019 Kepolisian Sektor Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur Sedang Melakukan Patroli Rutin Tepatnya di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur, Disemak Belukar ada yang Mencurigai Sebuah Satu Unit Mobil Avanza Silper Sedang Memuat Barang Berupa Kotak dan Petugas Patrolipun Bertanya Kepada ke Tiga Orang Laki-laki yang Sedang Mengangkut Kotak Tersebut, dengan Perkataan Membawa Apa dan Mengapa Bongkar Disemak-semak. Lalu Dijawab Oleh ke Tiga Orang Tersebut dengan Perkataan Tidak ada apa-apa”Kata Kapolres

Selanjutnya Petugas Patroli Polsek Kec. Nipah Panjang Agak Menjauh dari TKP Guna Meminta Bantuan ke Temanya/Atasannya dan Melaporkan Telah Mencurigai Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza Tersebut.

Pada Pukul 00.30 Wib, Lima Personil Polsek Kec. Nipah Panjang yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Kec. Nipah Panjang Iptu Viktor Tamba. SH Melakukan Penggerbekan dan Pengeledahan Terhadap ke Tiga Orang dan Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza, Alhasil ke Tiga Orang Tersebut Berinisial AR, MA dan SB Telah Melakukan Bongkar Muat Berupa 8 Box Styrofoam yang Didalamnya Berisikan Baby Lobster Jenis Mutiara.

Atas Perbuatan ke Tiga Tersangka Tersebut Negara Telah Dirugikan, Jika Dirupiahkan Sebesar Rp 8.238.700.000,- dan ke Tiga Tersangka Tersebut Dijerat dengan Pasal 16 Ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun dengan Denda Rp 1.500.000.000,-

Guna Penyelidikan dan Penyidikan ke Tiga Tersangka an. AR, MA, SB dan Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza Telah Diamankan di Polres Tanjab Timur Sedangkan ke 8 Box Stryrofoam yang Berisikan Beby Lobster Telah Dilakukan Pelepas Liarkan Dipantai Padang Oleh BKIPM. (Tim)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago