Tiga Terdakwa Pelaku Narkoba, divonis bebas PN Jambi

Tidak Terbukti Bersalah  3 Orang Terdakwa Pelaku Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Jambi,yang mana ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Juni 2018, Ketiganya diduga memiliki Barang Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi,yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan ketiganya ditahan sejak tanggal 5 Juli 2018.

Berdasarkan putusan
Nomor : 666/Pidana.Sus/2018/PN.Jambi terdakwa atas nama Sukrizal alias Ijal (40) warga Kabupaten Musi Rawas, kemudian petikan putusan Nomor : 667/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Bambang Uluyo Bin Ruslan (37) warga Musi Rawas, dan petikan putusan Nomor : 668/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Suriadi alias Robi (38) warga Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis,Riau.

Divonis tidak bersalah bebas dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut umum oleh Hakim PN Jambi dengan Pertimbangan barang bukti yang didapat dalam penangkapan di sarolangun atas Nama Ponidi dan Putra.

Dalam putusan kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sarolangun tidak dipergunakan untuk perkara Para terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Jambi juga BAP para terdakwa saat pemeriksaan di Penyidik polda Jambi ternyata juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum yang sah Kamis (14/3/19).

Kuasa Hukum Para terdakwa Tengku Ardiansyah,SH saat diwawancarai mengatakan bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum (PH) sependapat dengan putusan Majelis Hakim, dimana dalam perkara ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa jelas tidak terlibat dan perkara ini, tapi terkesan dipaksakan oleh penyidik.

“Saya sependapat dengan Hakim,bahwa memang para terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini,tapi perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik ” Kata Tengku

Ditambahkan PH terdakwa, bahwa kliennya tidak terlibat dengan perkara atas nama Ponidi dan Putra yang tertangkap di Sarolangun atas kepemilikan Sabu 1 kg dan 475 butir pil ekstasi dimana perkara Ponidi dan Putra tersebut telah diputus terlebih dahulu dan dalam fakta persidangan nya tidak ada sedikitpun keterlibatan dari Bambang Utoyo, Sukrizal dan Suryadi yang saat ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.(DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

1 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

4 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

7 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago