Tiga Terdakwa Pelaku Narkoba, divonis bebas PN Jambi

Tidak Terbukti Bersalah  3 Orang Terdakwa Pelaku Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Jambi,yang mana ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Juni 2018, Ketiganya diduga memiliki Barang Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi,yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan ketiganya ditahan sejak tanggal 5 Juli 2018.

Berdasarkan putusan
Nomor : 666/Pidana.Sus/2018/PN.Jambi terdakwa atas nama Sukrizal alias Ijal (40) warga Kabupaten Musi Rawas, kemudian petikan putusan Nomor : 667/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Bambang Uluyo Bin Ruslan (37) warga Musi Rawas, dan petikan putusan Nomor : 668/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Suriadi alias Robi (38) warga Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis,Riau.

Divonis tidak bersalah bebas dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut umum oleh Hakim PN Jambi dengan Pertimbangan barang bukti yang didapat dalam penangkapan di sarolangun atas Nama Ponidi dan Putra.

Dalam putusan kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sarolangun tidak dipergunakan untuk perkara Para terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Jambi juga BAP para terdakwa saat pemeriksaan di Penyidik polda Jambi ternyata juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum yang sah Kamis (14/3/19).

Kuasa Hukum Para terdakwa Tengku Ardiansyah,SH saat diwawancarai mengatakan bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum (PH) sependapat dengan putusan Majelis Hakim, dimana dalam perkara ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa jelas tidak terlibat dan perkara ini, tapi terkesan dipaksakan oleh penyidik.

“Saya sependapat dengan Hakim,bahwa memang para terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini,tapi perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik ” Kata Tengku

Ditambahkan PH terdakwa, bahwa kliennya tidak terlibat dengan perkara atas nama Ponidi dan Putra yang tertangkap di Sarolangun atas kepemilikan Sabu 1 kg dan 475 butir pil ekstasi dimana perkara Ponidi dan Putra tersebut telah diputus terlebih dahulu dan dalam fakta persidangan nya tidak ada sedikitpun keterlibatan dari Bambang Utoyo, Sukrizal dan Suryadi yang saat ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.(DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

5 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

7 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago