Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Malang tak dapat ditolak mujur pun tak dapat diraih, begitulah perkara yang dialami Ismail Kades Keroya Pasca di laporkan Warganya sendiri ke Inspektorat Merangin karena tersandung dugaan korupsi dana Desa beberapa waktu lalu.
Bak kata pepatah Jambi, sepandai-pandai menyimpan bangkai akan tercium juga busuknya.
Menguapnya dugaan menggunakan uang Negara ratusan juta rupiah untuk memperkaya diri sendiri ,akhirnya jauh panggang dari api oknum Kades tak sanggup mengembalikan kerugian Negara yang telah di tilepnya itu berakhir dikantor Polisi unit Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR POLRES MERANGIN.
Berdasarkan aduan sebagian Masyarakat Desa Keroya ke Hatam Tafsir Inspektur Inspektorat Merangin segera menindaklanjuti laporan tersebut Inspektur Hatam Tafsir menerjunkan Tim Pemeriksaan Investigasi Khusus untuk menanggapi laporan Masyarakat tersebut.
Setelah di Audit oleh Tim Pemeriksaan Investigasi Husus Inspektorat Kabupaten Merangin sehingga Tim Khusus menemukan Kerugian Negara sebanyak 329,335,670,00.
Berkas -berkas tersebut telah di serahkan oleh Pihak Inspektorat Merangin ke- Unit Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor Polres Merangin Baru-baru ini ujar Kepala Inspektorat Merangin, Inspektur Hatam Tafsir Kepada Siasatiinfo.co.id, Mengatakan kewenangan kami hanyalah mengaudit kerugian Negara jika dalam proses audit tersebut ada temuan maka tupoksi kami hanyalah pembinaan.
Kades dituntut supaya mengembalikan kerugian selama 60 hari, jika tidak maka berkas tersebut kami serahkan ke Unit Tipikor Polres Merangin untuk Penyelidikan Lebih Lanjut, itulah yang terjadi sekarang” jelas Inspektur Hatam Tafsir.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andi Purnamawan S.IK ketika Jumpa Pers pada Senin 23/11/20 sekira pukul 16:00 wib, menjelaskan akibat dari kerugian dari perbuatan tersebut, Unit Tipikor Polres Merangin menemukan kegiatan fisik Proyek dana desa yang tidak terlaksana dengan jelas, sehingga tidak bisa diterangkan oleh Kepala Desa dan ditemukan kerugian Negara jelas Kapolres AKBP. Irwan AP S.IK.
Kerugian Negara yang ditemukan Unit Tipikor Polres Merangin Senilai 393.913.451 berbeda dengan Temuan Tim Investigasi khusus inspektorat Merangin dengan nilai 329,335,670,00.
Ditambah Kapolres Merangin AKBP.Irwan AP S.IK sebelumnya Kades telah mengembalikan kerugian senilai Rp.80 juta rupiah. Sesuai dengan UU Tipikor bahwa mengembalikan kerugian tidak menghentikan Perkara Penyelidikan.
Namun ungkap Kapolres, Berkas ini sudah di lakukan pengiriman ke JPU untuk diteliti lebih lanjut ungkap Kapolres.(Bayhakie).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…