Korupsi Dana Desa Senilai Rp.390 Juta, Ismail Kades Keroya Pamenang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin menetapkan Ismail Kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa mencapai Rp.390 juta saat ini mendekam dihotel prodeo Mapolres setempat.

Ismail ditersangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan (APBDes) Desa Keroya.

Kapolres AKBP. Irwan Andy Purnamawan,SIK Pimpin langsung Jumpa Pers, Senin (23/11/20) di Mapolres Merangin. Doc. Siasatinfo.co.id

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat menggelar Konferensi Pers, Senin 23/11/20.

Kades Keroya Ismail (47) Alamat Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya pada tahun 2019 lalu.

Dari data yang dihimpun, sebelum ISMAIL ditetapkan menjadi status tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi Jambi maupun Pemkab Merangin.

“Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggaran yang masuk ke kas Desa mencapai Rp 1.308.943.000,00 (1,3 M) lebih,” sebut Kapolres

Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen.

“Namun dalam pengelolaannya, Ismail kades Keroya tidak melibatkan perangkat desa,” sebut Kapolres

Akibat ulahnya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

“Saat ini Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi “dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun,” tutupnya. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 jam ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

1 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

2 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

3 minggu ago