Categories: Jakarta

Terlibat Prostitusi Online, Tarif Hana Hanifah Artis FTV Dihargai Pelanggan Rp.20 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Selebriti – Oh, rupanya ini tarif artis secantik Hana Hanifah (23) berperan di FTV, dihargai pelanggan cuma Rp 20 Juta untuk 1 kali intim disebuah kamar hotel berbintang di Medan.

Saat ini, Hana Hanifah sudah dilepaskan Polrestabes Medan atas dugaan prostitusi. Kini, Hana Hanifah sudah bisa tertawa setelah menyesali perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, terungkap beberapa detail. Hana Hanifah diduga menerima duit Rp 20 juta. Polisi mengatakan duit itu ditransfer sebelum Hana Hanifah berangkat ke Medan.

“Jadi dia sebelum berangkat ke sini, dia sudah menerima transferan sejumlah Rp 20 juta,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Senin (13/7/2020) kepada awak media.

Polisi mengamankan Hana Hanifah yang ditemui berada di kamar bersama seorang pria berinisial A. Keduanya dihubungkan oleh muncikari berinisial J dan R.

R sudah diamankan oleh polisi di Medan. Ia ditangkap dilobi hotel yang sama dengan Hana Hanifah dan A.

Hingga kini, polisi masih memburu J. Ia adalah fotografer yang menetap di Jakarta.

“Jadi si H ini dia nongkrong-nya di kafe itu dengan temen-temen-nya dikoordinir si J dan kita duga J ini mucikarinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya.

Riko menduga J menawarkan kencan ke Hana Hanifah. Jika sang artis FTV setuju, J kemudian menghubungkannya dengan A.

“Dia (J) inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (ke A),” ujarnya.

“Iya (J menawarkan ke A),” imbuhnya.

Menurut Riko, J adalah pemilik peran yang paling penting. Sedangkan R yang sudah diamankan hanya diminta J untuk menjemput Hana Hanifah di bandara dan mengantarkan bertemu A.

“Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. ‘Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar’. Intinya gitu aja,” kata Riko menirukan ucapan J.

Polisi menjerat R dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, J masih diburu polisi. “Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta,” tutur Riko.

Sedangkan Hana Hanifah dan A saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Polisi menilai mereka adalah objek yang ‘diperdagangkan’.

Artis berusia 23 tahun itu bakal pulang ke Jakarta pada hari ini. Nicco, manajer Hana Hanifah pun memohon doa agar artisnya bisa segera pulang ke Jakarta. Hana Hanifah saat ini didampingi oleh pengacaranya, Machi Achmad dan beberapa tim serta keluarga.(Yl/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

11 jam ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

12 jam ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

3 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

4 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

4 hari ago