Categories: Jakarta

Terlibat Prostitusi Online, Tarif Hana Hanifah Artis FTV Dihargai Pelanggan Rp.20 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Selebriti – Oh, rupanya ini tarif artis secantik Hana Hanifah (23) berperan di FTV, dihargai pelanggan cuma Rp 20 Juta untuk 1 kali intim disebuah kamar hotel berbintang di Medan.

Saat ini, Hana Hanifah sudah dilepaskan Polrestabes Medan atas dugaan prostitusi. Kini, Hana Hanifah sudah bisa tertawa setelah menyesali perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, terungkap beberapa detail. Hana Hanifah diduga menerima duit Rp 20 juta. Polisi mengatakan duit itu ditransfer sebelum Hana Hanifah berangkat ke Medan.

“Jadi dia sebelum berangkat ke sini, dia sudah menerima transferan sejumlah Rp 20 juta,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Senin (13/7/2020) kepada awak media.

Polisi mengamankan Hana Hanifah yang ditemui berada di kamar bersama seorang pria berinisial A. Keduanya dihubungkan oleh muncikari berinisial J dan R.

R sudah diamankan oleh polisi di Medan. Ia ditangkap dilobi hotel yang sama dengan Hana Hanifah dan A.

Hingga kini, polisi masih memburu J. Ia adalah fotografer yang menetap di Jakarta.

“Jadi si H ini dia nongkrong-nya di kafe itu dengan temen-temen-nya dikoordinir si J dan kita duga J ini mucikarinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya.

Riko menduga J menawarkan kencan ke Hana Hanifah. Jika sang artis FTV setuju, J kemudian menghubungkannya dengan A.

“Dia (J) inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (ke A),” ujarnya.

“Iya (J menawarkan ke A),” imbuhnya.

Menurut Riko, J adalah pemilik peran yang paling penting. Sedangkan R yang sudah diamankan hanya diminta J untuk menjemput Hana Hanifah di bandara dan mengantarkan bertemu A.

“Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. ‘Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar’. Intinya gitu aja,” kata Riko menirukan ucapan J.

Polisi menjerat R dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, J masih diburu polisi. “Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta,” tutur Riko.

Sedangkan Hana Hanifah dan A saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Polisi menilai mereka adalah objek yang ‘diperdagangkan’.

Artis berusia 23 tahun itu bakal pulang ke Jakarta pada hari ini. Nicco, manajer Hana Hanifah pun memohon doa agar artisnya bisa segera pulang ke Jakarta. Hana Hanifah saat ini didampingi oleh pengacaranya, Machi Achmad dan beberapa tim serta keluarga.(Yl/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jelang New Year 2026, Dandim 0416 Bungo Tebo Bagi Bingkisan Untuk Prajurit Rayakan Natal 2025

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Jelang perayaan Hari Raya Natal Tahun (Happy New Year) 2025 dan…

1 hari ago

Bumdes dan Ketahanan Pangan Desa Malapari dilaporkan LSM di Kejari Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Malapari, Kecamatan Muara…

2 hari ago

Varial Adhi Eks Kadisdik Provinsi Jambi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin panas kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan…

2 hari ago

Timses Kecewa,9 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Dilantik Masih Didominasi Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - pelantikan Pejabat Eselon Dua (II) Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya…

2 hari ago

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

3 hari ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

4 hari ago