Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, Manager Hotel Golden Harvest Jambi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terkait kasus dana hibah KONI Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kini Kejaksaan Negeri menetapkan 1 orang tersangka baru setelah kejaksaan terlebih dahulu menetapkan 3 tersangka yang sudah dilakukan penahanan di LP kelas B Sungai Penuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pada pelaksanaan anggaran Rp.4 Miliar untuk keperluan 30 Cabang Olahraga (Cabor) pada Porprov 2023 lalu. Hari ini Rabu sore tadi (23/04/2024) Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru untuk ditahan.

Tersangka baru yang di tetapkan oleh Jaksa yaitu, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi berinisial KS karena terlibat dalam konspirasi korupsi dana hibah Rp.4 Miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola saat konferensi Pers menyebutkan, bahwa KS dalam hal ini terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodasi atlet ketika Porprov Jambi.

Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan SPJ fiktif, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ungkap kejari.

Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu, harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum,”jelas Kejari.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primer sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yaitu,  Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota  Sungai Penuh.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.779,6 juta.  Terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.

Lalu melakukan perkembangan selanjutnya terhadap General Manager Hotel Golden Harvest Jambi berinisial KS yang bersekongkol membuat SPJ Fiktif. (Ddi/Sef/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

2 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

1 minggu ago