Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Pasca penetapan tersangka mantan PJS Kepala Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, atas dugaan kasus korupsi anggaran Desa Tahun 2018 terus mendapat sorotan. Pasalnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, terkesan lamban terungkap.
Dalam berita sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan PJS Kepala Desa Sungai Tering belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan dan masih aktif bekerja selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang.
Menyoroti hal itu, Arpandi selaku Koordinator dari Gerakan Anak Bangsa dan Pemerhati Korupsi (GAB-PK) menyampaikan, bahwa guna mendesak, memantau dan memastikan terpenuhnya rasa keadilan dan terciptanya kepastian penegakan Hukum seadil-adilnya, Selasa (25/8/2020).
Meminta Kepala Kejaksaan Agung RI Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, segera mengintruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera menahan mantan PJS Kepala Desa Sungai Tering.
Mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Tahun 2018 yang terjadi di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
“Insyaallah, kami bersama teman-teman pemerhati korupsi juga berencana melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung RI”. Tegas Arpandi. (Firdaus. F).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…