Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) terindikasi Pungli di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri MTS Negeri 2 Merangin, Provinsi Jambi, mulai menuai sorotan miring.
Pihak sekolah MTs Negeri 2 di Rantau Panjang, Kabupaten Merangin melalui Komite mewajibkan seluruh orang tua siswa untuk membeli LKS yang di anggap memberatkan orang tua siswa apalagi di saat masih pandemi seperti sekarang ini.
Dari narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, buku yang dijual yakni buku lembar kerja siswa (LKS) yang terdiri dari 15 jenis buku yang di perjualbelikan kepada siswa dengan harga Rp,Tujuh ribu rupiah persatuannya.
Dijumpai di Ruang Guru Rusdi, S. Pd
Wakil Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Merangin itu membenarkan adanya jual beli buku di lingkungan sekolah yang menjual buku adalah Komite yang bekerja sama dengan penerbit kata Rusdi
“iya, sekolah menjual buku tapi kami tidak tau, itu urusan Kepsek Anwar, S. Ag,”kata Wakepsek Rusdi.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi lewat telepon seluler Kepsek Amran, S. Ag juga membenarkan praktik pungli tersebut, saya sudah pensiun itu semua urusan Wakepsek Rusdi kata Amran, coba tanyakan langsung ke dia.
Padahal, sangat jelas jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008. Dimana dalam isi tersebut disebutkan bahwa larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan dan termasuk pungutan liar. Hal ini diminta Kanwil Kemenag Merangin segera memproses hal tersebut agar agenda pendidikan bertujuan mencerdaskan anak bangsa bisa terwujud tanpa adanya otak preman bermoduskan peci putih. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…
Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…