Tender Rp 8,2 M Kantor DPRD Kerinci Cacat Hukum, Aturan LKPP, PPK Berhak Tolak Hasil Lelang UKPBJ

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh pemenangan tender proyek pembangunan Kantor Gedung DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi senilai Rp.8,2 Miliar oleh tim Pokja UKPBJ disinyalir cacat hukum itu semakin hangat dibahas publik.

Sebab, tender dimenangkan CV.Adyan Jaya Mandiri dengan nilai terkoreksi penawaran tertinggi Rp.8,1 M dari 4 Perusahaan peserta tender yakni, 1). CV. Barokah Putra Jaya Mandiri ( Rp. 7.729.376.728,29 ). (2). CV.Jambi Hulu Karya.(3).Fathir Buana Kencana 4). CV Adyan Jaya Mandiri dengan harga terkoreksi penawaran tertinggi ( Rp. 8.109.503.144,59).

Penunjukkan pemenang tender ini dapat berpotensi merugikan keuangan daerah dan bahkan terindikasi mengangkangi Perpres nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, pihak panitia tender pekerjaan pembangunan gedung Kantor DPRD Kerinci mengumumkan pemenang harga penawaran tertinggi yaitu CV. ADYAN JAYA MANDIRI (AJM) dengan nilai terkoreksi Rp 8,1 Miliar.

Lebih parah, pemenangan tender ini diduga ada persekongkolan yang berindikasi KKN dan diskriminasi terhadap peserta tender lainnya.

Selain itu, CV Adyan Jaya Mandiri sudah oper kapasitas dengan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yakni, 5 paket setiap tahun malah saat ini menjadi 6 paket.

Tercatat CV Adyan Jaya Mandiri berhasil memiliki paket pekerjaan lebih 5 paket yaitu, 1). Pembangunan Ruang Laboratorium komputer ( SD Negeri 98 Rantau Indah, Kecamatan Dendang.

2). Rehabilitasi ruang kelas bertingkat ( Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD Negeri 103/III Koto Tuo.

3). Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabot SDN 005/III Hiang Tinggi.

4). Pembangunan Paving Block SDN 164/III Perikan Tengah Kecamatan Gunung Raya.

5). Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, SDN 046/XI Koto Tengah (DAK).

6). Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kerinci di Dinas PUPR Kerinci dengan nilai Rp. 8,2 Miliar.

Menurut sumber Siasatinfo.co.id, Senin  (21/08/2023) sekitar pukul 09:30 WIB, menyebutkan bahwa perlakuan pihak panitia di Pokja ULP diduga kuat mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) dan dapat diseret ke ranah hukum.

Seperti Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
– Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan, tambah sumber.

“Kita sangat menyakini nilai penawaran dari CV ADYAN JAYA MANDIRI ada indikasi bocoran dari pihak ULP Pokja Pemkab Kerinci dibawah naungan Almi Yandri, memenangkan perusahaan yang sudah oper kapasitas atau melebihi sisa kemampuan paket (SKP) tahun 2023,” ujar pemilik CV Barokah Putra Jaya Mandiri.

Diungkapkannya, untuk usaha kecil melebihi SKP sudah cacat hukum jika dimenangkan dalam tender.

“Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dan tidak boleh lebih. Selain itu, kita sangat menyakini harga satuan atau jumlah harga banyak yang sama dengan harga perkiraan sendiri atau OE,” terang sumber.

Patut diduga, panitia dari Pokja ULP UKPBJ Pemkab Kerinci berkonspirasi dengan pihak perusahaan CV AJM dengan membocorkan Owner Estimate (OE).

Harusnya perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.

Melansir dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Dinas PUPR selaku pemilik proyek yang dalam hal ini PPK proyek memang berhak dan memiliki kewenangan yang mengikat untuk menolak hasil lelang yang dilakukan UKPBJ dengan syarat dan ketentuan.

Diantaranya apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai, kualifikasi pemenang dan pemenang cadangan tidak memenuhi syarat, dan proses pemilihan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Sementara panitia di Pokja UKPBJ yang bertanggungjawab sekaligus penentu kemenangan tender kantor DPRD Kerinci ini masih bungkam..(Ncoe/Mul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago