Tega! Dibawah Ancaman Badik Isteri Teman Diperkosa

Siasatinfo.co.id, Kukar – Bak kata pepatah “Pagar Makan Tanaman”  hal ini lah menimpa dan dirasakan pria asal Kukar berinisial AS (27). Bagaimana tidak, Rekan AS yakni Cecep (34) warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) tega memperkosa istri temannya sendiri berinisial AF (20).

Modusnya, suami korban diajak keluar rumah lalu ditinggal pergi alasan ada urusan penting.

Perbuatannya itu dilakukan saat AF tengah sendiri di rumahnya pada Kamis (21/1/2021) pukul 16.00 Wita.

“Iya pemerkosaan terjadi di rumah korban,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir saat di hubungi, Senin (26/1/2021)

Sebelum memperkosa, Cecep awalnya mengajak suami korban berinisial AS (27) yang berada di rumah, untuk pergi keluar. Namun setelah di luar Cecep meninggalkan AS di rumah Cecep yang berjarak 3 Kilometer dari rumah AS, kemudian beralasan pergi lantaran ada urusan.

“Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku, kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan, kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” terangnya dilasns

Yasir menjelaskan, sesampainya di rumah AF, Cecep yang berada di depan rumah kemudian meminta segelas air kepada AF, saat AF ke dapur mengambil minuman, Cecep tanpa pikir panjang langsung masuk kedalam ruang tamu, AF yang merasa keberatan menyuruh Cecep keluar. Namun Cecep Engan keluar dan memaksa AF untuk berhubungan badan.

“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengkunci pintu, saat itu korban pun sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengacam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Yasir menerangkan, lantaran perbuatan itu, AF dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

“Sehari setelah kejadian (22/1), korban melaporkan kepada kami, atas laporan itu kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” ucapnya.

Yasir menambahkan, pelaku pemerkosaan ini merupakan residivis, dengan kusus pencurian alat beras.

“Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar, dengan kasus pencurian,” pungkasnya.

Atas kejadian itu Cecep pun harus kembali ke balik jeruji besi, dan di sangkakan pasal 285 KHUP undang-undang darurat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**(Sst)

Sumber: Rakyatkaltim.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati M. Syukur Disambut Meriah Ratusan Pelajar di SD Negeri 253 Bangko

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH melakukan kunjungan mendadak ke…

3 jam ago

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Kerinci Tangkap 6 Tersangka, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan maraton pengungkapan kasus tindak…

2 hari ago

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

4 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

4 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

5 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

5 hari ago