Tega! Dibawah Ancaman Badik Isteri Teman Diperkosa

Siasatinfo.co.id, Kukar – Bak kata pepatah “Pagar Makan Tanaman”  hal ini lah menimpa dan dirasakan pria asal Kukar berinisial AS (27). Bagaimana tidak, Rekan AS yakni Cecep (34) warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) tega memperkosa istri temannya sendiri berinisial AF (20).

Modusnya, suami korban diajak keluar rumah lalu ditinggal pergi alasan ada urusan penting.

Perbuatannya itu dilakukan saat AF tengah sendiri di rumahnya pada Kamis (21/1/2021) pukul 16.00 Wita.

“Iya pemerkosaan terjadi di rumah korban,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir saat di hubungi, Senin (26/1/2021)

Sebelum memperkosa, Cecep awalnya mengajak suami korban berinisial AS (27) yang berada di rumah, untuk pergi keluar. Namun setelah di luar Cecep meninggalkan AS di rumah Cecep yang berjarak 3 Kilometer dari rumah AS, kemudian beralasan pergi lantaran ada urusan.

“Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku, kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan, kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” terangnya dilasns

Yasir menjelaskan, sesampainya di rumah AF, Cecep yang berada di depan rumah kemudian meminta segelas air kepada AF, saat AF ke dapur mengambil minuman, Cecep tanpa pikir panjang langsung masuk kedalam ruang tamu, AF yang merasa keberatan menyuruh Cecep keluar. Namun Cecep Engan keluar dan memaksa AF untuk berhubungan badan.

“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengkunci pintu, saat itu korban pun sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengacam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Yasir menerangkan, lantaran perbuatan itu, AF dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

“Sehari setelah kejadian (22/1), korban melaporkan kepada kami, atas laporan itu kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” ucapnya.

Yasir menambahkan, pelaku pemerkosaan ini merupakan residivis, dengan kusus pencurian alat beras.

“Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar, dengan kasus pencurian,” pungkasnya.

Atas kejadian itu Cecep pun harus kembali ke balik jeruji besi, dan di sangkakan pasal 285 KHUP undang-undang darurat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**(Sst)

Sumber: Rakyatkaltim.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

6 hari ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

1 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

2 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

2 minggu ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 minggu ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

2 minggu ago