Sijabang Bayi Lahir Ditiduri Paksa Ayah Tiri, Ibu Korban Tutupi Aib, Polisi Ringkus Pelaku

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Kasus perkosaan sang ayah tiri dengan meniduri anak tiri hingga hamil terbongkar setelah sijabang bayi lahir, namun ibu korban malah menutup – nutupi aib memalukan keluarga.

Peristiwa perkosaan terhadap korban yang dilakukan ayah tiri terungkap karena laporan sang Bibi korban, pelaku berhasil diringkus Polisi. Hasil interogasi penyidik, pelaku akui telah meniduri korban sudah capai 5 kali.

Berhasil diperoleh informasi, seorang ayah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial K (56), tega memerkosa anak tirinya CSD (16) hingga hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal dunia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2019 hingga 2020.

“Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali,” ujarnya.

Sambungnya, aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah. Bahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Karena ulahnya, korban hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” ujarnya Syahbudi saat rilis di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya,” ujarnya.

Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan. Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Nah, agar peristiwa ini tak terulang menimpa anak gadis kita, wanita yang miliki suami baru mesti waspada terutama ada anak gadisnya.(Fit/Yn).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

20 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago