Sidang Perdana di PN Sungai Penuh Soal Ganti Rugi Lahan Tapak Tower SUTT PLN, Ditolak Ronal Karena Harga Tak Sepadan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 14:00 WIB dilantai 2, terkait perkara perdata soal ganti kerugian lahan tapak tower pembangunan SUTT 150 KV di Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Diketahui bahwa tanah tersebut milik Jhon Foster Wesli Sihaloho alias Bang Ronal  berakhir penolakan oleh pemilik lahan, karena ganti rugi lahan untuk lahan tapak tower, Nomor T.202 New SUTT 150 KV, Bangko-Merangin-Sungai Penuh.

Berdasarkan dari hasil pantauan media Siasatinfo.co.id, Rabu (13/12/2023) Sidang Perdata Nomor: 1/Pdt.P.Kons/2023/ PN.Spn, digelar dengan Hakim Tunggal, Muhammad Hanafi,SH,MH, dengan Panitera sidang, Saparjiyono,SH.

Sidang ini beragendakan pemberitahuan penitipan ganti kerugian pihak pemohon dari Manager PT PLN (Persero) UPP Sumatera Bagian Tengah 3, sekaligus sebagai penggugat yang dikuasakan kepada Winanto,SH, selaku Jaksa Pengacara Negara.

Menurut pemohon ganti kerugian tanah terpakai untuk tapak tower SUTT seluas 324 Meter persegi, dengan titipan ganti rugi sebesar Rp. 61.173.000-, (Enam Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Pengajuan para pemohon langsung ditolak dihadapan Hakim Pengadilan Negeri oleh termohon (Tergugat), Jhon Foster Wesli Sihaloho alias Bang Ronal sebutan sehari-hari, Warga RT 006, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Menurut Jhon Foster Wesli Sihaloho kepada Hakim, Muhammad Hanafi,SH,MH, bahwa ganti kerugian dari PLN sangat rendah dan minta dikaji ulang tentang KJPP nya sesuai aturan negara yang berlaku.

“Tanah saya seluas 324 meter persegi atau 18 X 18 meter dengan ganti rugi sebesar Rp. 61.173.000,- minta dijelaskan dasar perhitungan nilai ganti rugi tanah saya.

“Ini merujuk sebelumnya, PLTA juga pernah memberikan ganti rugi Rp.200 juta dengan tanah seluas 3 X 15 meter untuk potongan jalan.

PLN telah melakukan pengukuran atas lahan yang dilewati saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) sudah diukur 2X namun pihak PLN belum juga membayarkannya,”ujar Bang Ronal depan hakim.

Lanjutnya lagi, sesuai kesepakatan disebutkan bahwa tidak ada kegiatan apapun, apabila tanaman saya yang ada di kebun belum dibayar secara keseluruhan.

“Dalam hal ini bila ada dipenuhi dengan nilai sepadan serta kewajibannya pihak PLN untuk melakukan pembayaran tanaman saya, baru kegiatan dapat dilakukan dilokasi tanah ini.

Saya tidak melarang, tapi selesaikan dulu selesai kan dulu ganti rugi yang sesuai kajian KJPP untuk kondisi tahun 2023 ini.

“Karena perundingan dulu disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, PLN, Kodim dan Pimpinan PLN. Pihak PLN secara sepihak menetapkan harga tanah dipinggir jalan sama dengan harga tanah yang berlokasi jauh dari jalan menimbulkan rasa ketidak adilan,”kata Termohon Jhon Foster Wesli Sihaloho.

Sementara itu, menurut Hakim Muhammad Hanafi,SH,MH, sidang ini adalah pemberitahuan penitipan ganti kerugian tanah tapak tower kepada termohon.

“Ini sidang pemberitahuan uang penitipan sebanyak Rp.61.173.000,- dengan luas tanah 324 meter persegi, jika ada hal lain-lain silakan termohon ajukan lagi.

“Jika mau diambil uang yang dititipkan pihak pemohon di Pengadilan seketika waktu bisa diambil oleh termohon, tidak ada hambatan jika mau,”ujarnya.

Namun menurut sumber didalam pengadilan menyebutkan bahwa uang penitipan ini untuk termohon berlaku selama 6 bulan.

“Jika termohon menolak untuk mengambil uang titipan uang dari PLN selama waktu 6 bulan usai sidang ini, uang tersebut akan dikembalikan ke pihak PLN,”tuturnya.

Sementara, Fera Candra,SH.MH dari LBH Rechsttaat selaku kuasa hukum termohon Jhon Foster Wesle Sihaloho akan melakukan gugatan terhadap pemohon.

“Kita akan susun gugatan baru sesuai permintaan klien saya nantinya. Karena sudah jelas ganti kerugian ini sangat ditolak dan berkeberatan atas kesenjangan harga yang mau dibayarkan pihak PLN,”tegas Fera Candra, SH MH kepada Siasatinfo.co.id, usai persidangan.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Inspektur Geram, Pungli Pemeriksaan SPJ Kades di Inspektorat Kerinci Dalang Korupsi Dana Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Berkedok pemeriksaan SPJ Dana Desa anggaran tahun 2023 di Inspektorat Kabupaten…

1 hari ago

Uang Perpisahan Siswa SMP dan SMA Modus Pungli, Bupati Kerinci dan Wako Sungai Penuh Diminta Hentikan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat! Berkedok uang perpisahan, ribuan Siswa-siswi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh…

1 hari ago

Soal Tudingan SPPD Fiktif Kantor Keuangan Pemkab Kerinci, Ini Penjelasan Nirmala Kepala BPKPD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait modus dugaan SPPD Fiktif Perjalanan Dinas Keluar Daerah di Kantor Keuangan…

2 hari ago

Dugaan SPJ Fiktif Berencana, Kades Belui Leluasa Gerogoti Uang Desa, APH Diminta Turun Tangan!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kucuran Dana Desa Belui anggaran 2023 sebesar Rp.709, 8 Juta dilaksanakan…

2 hari ago

Miliaran Hasil Modus Pungli SPJ DD Kades di Inspektorat Kerinci Makin Brutal, Kantong Tim Pemeriksa Subur

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cukup Fantastis hasil dari modus dugaan Pungli Tim Pemeriksa di Kantor…

3 hari ago

Disorot 4 Aset Mobil Pickup Panther Isuzu PUPR Kerinci Berserakan, 1 Pickup Dipakai Galian C

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kembali disorot Publik terkait keberadaan 4 buah aset kendaraan roda empat…

3 hari ago