Sidang Dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Atri Mantan Kades Kerinci Tepis Tuduhan Penggelapan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sidang Perdana Terdakwa Atri Arga Mantan Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi berlangsung alot karena isi dakwaan JPU ditepis habis terdakwa Atri Arga.

Sebab, terdakwa dituduh dalam dakwaannya JPU melakukan penggelapan Dana Desa pada anggaran tahun 2021 itu sangat tidak masuk akal. Bahkan dengan bukti pengembalian temuan Inspektorat merupakan fakta nyata Terdakwa tidak memperkaya diri.

Diketahui bahwa sidang pembacaan dakwaan berlangsung dua hari lalu, Selasa 12 Desember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Menurut Pengacara Terdakwa, Maizarwin Ismail,SH.M.AD, kepada Siasatinfo.co.id, Kamis (14/12/2023) menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terlalu mengada-ada dengan tuduhan penggelapan anggaran Desa dan dipaksakan naik ke persidangan.

“Terdakwa sangat berkeberatan atas tuduhan Penggelapan Anggaran Dana Desa yang dituduh terhadap Terdakwa sebanyak Rp 600 Juta.

“Sementara yang diakui Terdakwa berdasarkan hasil Audit APIP di Dinas Inspektorat Pemkab Kerinci tahun 2021 hanya sebesar Rp.145 Juta karena sisa anggaran yang tidak terlaksana waktu terpepet akhir tahun.

“Temuan ini pun sudah dikembalikan ke Kas Desa yang dibuktikan dengan Rekening Koran Transfer ke Kas Desa, yakni Desa Siulak Kecil Hilir, artinya secara hukum tidak ada kerugian negara yang dituduhkan,”ungkap Maizarwin.SH.

Lanjut diterangkannya, dari hasil LHP (Laporan Harian Pemeriksaan) APIP Inspektorat terdapat ada temuan sekitar Rp.145 juta bukan digelapkan, tetapi sisa anggaran yang belum terserap karena keburu akhir tahun 2021.

“Ini kan sudah dibuktikan klien saya, Atri Arga dengan dikeluarkannya Surat TL (Tindak Lanjut) dari Inspektorat Kerinci, bahwa temuan hasil audit sudah dikembalikan.

“Tentunya kita selaku kuasa hukum dan  Terdakwa menyikapi persidangan pembacaan dakwaan tersebut akan mengajukan keberatan melalui Eksepsi ke  Majelis Hakim PN Tipikor Jambi secara tertulis pada hari Selasa 19 Desember 2023.

“Kita beranggapan bahwa isi dakwaan JPU sangat bertolak belakang dan tidak sinkron dengan temuan hasil Audit terdahulu Inspektorat Kabupaten Kerinci yang lebih berwenang, bukan audit APIP tingkat Provinsi. Karena SK Kades dan BPD kan Bupati yang keluarkan, bukan Gubernur.

Ini kita duga ada unsur rekayasa serta tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Hakim Tipikor pun setuju dengan jawaban terdakwa, jika temuan sudah dibayarkan jangan dipaksakan naik ke persidangan,”tutur Maizarwin Ismail, SH kepada Siasatinfo.co.id.(Ncoe/Mul/Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago