Daerah

Sidang Kasus PJU Dishub di Pengadilan Jambi, Jaksa Tolak Eksepsi Para Terdakwa 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang menimbulkan kerugian negara berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.

“Kami pada intinya menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Jaksa Tommy Ferdian saat membacakan tanggapan resminya di persidangan, Kamis kemarin (11/12/2025).

Tommy menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Heri Cipta dan tiga rekannya sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pihak terdakwa adalah tidak ditetapkannya 12 anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurut penasihat hukum terdakwa dalam kasus ini ada ketimpangan hukum, mengingat para wakil rakyat itu disebut-sebut memiliki peran kunci dan pemilik Paket Proyek Pokir seolah tak tersentuh.

Menanggapi “serangan” tersebut, Jaksa Tommy dengan santai menjelaskan bahwa status ke-12 anggota dewan itu saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, peran mereka akan digali lebih dalam saat persidangan memasuki materi pembuktian.

“Terkait anggota dewan tersebut, itu sudah masuk ke pokok materi perkara. Itu ranahnya nanti pada saat pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi,” jelas Tommy.

Sebelumnya, kubu terdakwa Heri Cipta merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Tak heran jika para terdakwa memprotes mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau, sedangkan terduga lainnya malah bebas dengan kesan bebas dari jeratan hukum.

Sementara, 12 orang anggota DPRD Kerinci serta Konsultan Pengawasan yang dinilai terkait dan dianggap turut andil dalam pelaksanaan pekerjaan malah melenggang dan bernafas lega tidak turut menjadi tersangka. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago