Daerah

Sidang Kasus PJU Dishub di Pengadilan Jambi, Jaksa Tolak Eksepsi Para Terdakwa 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang menimbulkan kerugian negara berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.

“Kami pada intinya menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Jaksa Tommy Ferdian saat membacakan tanggapan resminya di persidangan, Kamis kemarin (11/12/2025).

Tommy menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Heri Cipta dan tiga rekannya sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pihak terdakwa adalah tidak ditetapkannya 12 anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurut penasihat hukum terdakwa dalam kasus ini ada ketimpangan hukum, mengingat para wakil rakyat itu disebut-sebut memiliki peran kunci dan pemilik Paket Proyek Pokir seolah tak tersentuh.

Menanggapi “serangan” tersebut, Jaksa Tommy dengan santai menjelaskan bahwa status ke-12 anggota dewan itu saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, peran mereka akan digali lebih dalam saat persidangan memasuki materi pembuktian.

“Terkait anggota dewan tersebut, itu sudah masuk ke pokok materi perkara. Itu ranahnya nanti pada saat pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi,” jelas Tommy.

Sebelumnya, kubu terdakwa Heri Cipta merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Tak heran jika para terdakwa memprotes mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau, sedangkan terduga lainnya malah bebas dengan kesan bebas dari jeratan hukum.

Sementara, 12 orang anggota DPRD Kerinci serta Konsultan Pengawasan yang dinilai terkait dan dianggap turut andil dalam pelaksanaan pekerjaan malah melenggang dan bernafas lega tidak turut menjadi tersangka. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago